Polres Siak Sita 3 Truk Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Kosmetik-ilegal.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengamankan tiga unit truk berisi kosmetik dan obat ilegal senilai Rp1,2 miliar. Barang itu berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Spanyol, Korea dan Malaysia.

"Kosmetik dan obat kesehatan itu tidak punya standar kesehatan dan izin edar di Indonesia," ujar Kapolres Siak, AKBP Barliansyah, Jumat, 10 November 2017.

Truk itu diamankan tim Satuan Reserse Narkoba dan Polair Polres Siak saat baru bongkar muat di Pelabuhan Roro Mengkapan, Tanjung Buton, Kecamatan Sei Apit, Kamis siang, 9 November 2017. Truk dan muatannya dibawa ke Polres Siak.

Polisi juga mengamankan tiga sopir truk, yakni Jonatan Bangun (43), Musrizal (48) dan Harol Siregar. Pengakuan saksi-saksi, alat kesehatan dan kosmetik itu dibawa dari Tanjung Pinang. Dari Siak, akan dibawa ke Pekanbaru.

"Berdasarkan pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, kosmetik itu berasal dari USA, Korea, Malaysia, Spanyol dan Inggris. Negara dirugikan Rp1,2 miliar," jelas Barliansyah.


Adapun jenis kosmetik asal Amerika Serikat yang diamankan berupa 1.584 psc Vaselin petrleuen jelly 106 gram, dan 2.352 psc Vaselin P Jelly 49 gram. Dari Spanyol, 20 psc Dermastabilon Aestentic Demil, dari Inggris 2.784 pcs Batiste Stylist, 448 psc Hair Stimullation.

Kosmetik dari Malaysia berupa 11.160 psc temu lawak, 6.200 psc Collagen Plus Vitamin E. Sementara dari Korea berupa face shop, 2 psc Dr belmeur baby & kids dan 1.632 psc nature republik aloe vera. "Ada 7.500 vaseline lipp therapy yang tidak diketahui dari negara mana," ucap Barliansyah.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pelaku dapat diancam melanggar Pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id