UU KIP Bisa Mempersempit Ruang Gerak Koruptor di Riau

UU-KIP.jpg
(Ridhatul Hayati)

Laporan: RIDHATUL HAYATI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Saat ini, informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat luas bisa ikut memantau kinerja aparatur dan mempersempit ruang gerak koruptor.

Mengingat betapa pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi instansi pemerintah, diharapkan badan publik dapat membuka diri dan terus berupaya mengelola informasi publik secara profesional dan terukur.

Baca Juga!

Transparansi Buruk Indikasi Riau Rawan Korupsi

14 Kandidat KI Riau Adu Gagasan Pada Uji Publik



"Dengan keterbukaan informasi, publik dapat memantau kinerja aparatur dan dapat memperkecil penyalahgunaan wewenang, anggaran dan dana," ungkap Ketua komisi informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan saat memberikan sambutan di acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di hotel Golden Tulip Jl. Sudirman, Pekanbaru, Rabu, 1 November 2017.

Beliau juga menambahkan, transparansi seperti ini sudah diatur melalui UU No 14 tahun 2008 masyarakat memperoleh hak untuk memperoleh informasi, sedangkan Badan Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi.

"Melalui sosialisasi keterbukaan informasi Publik ini diharapkan badan publik milik pemerintah maupun non pemerintah berkewajiban membuka diri untuk transparan karena publik memiliki kepentingan dan mempunyai hak untuk mengetahui tentang pembangunan di pemerintahan dan juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pemerintahan," tambahnya.

Sosialisai dihadiri oleh 60 peserta dan dibuka oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Provinsi Riau Yogi Getri.

Menurut Yogi, keterbukaan informasi publik menjadi alat untuk mendorong Open Government (pemerintah berkolaborasi dengan rakyat), namun bagaimana masyarakat akan terlibat jika mereka sendiri tidak tau tentang informasi tersebut.

"Dengan adanya UU KIP, negara menjamin masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, namun tidak semua diberikan, ada yang rahasia seperti informasi intelijen. Sehingga ada batasan2 dalam mengakses informasi dari badan publik,” ujaranya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id