PPP, PBB dan Hanura Tak Sinkron Data dengan Sipol saat Daftar di KPU Riau

Pemilihan-Umum-Pemilu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: HASBULLAN TANJUNG 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Selasa, 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB, resmi menutup pendaftaran Partai Politik di bumi Lancang Kuning. 

Komisioner KPU Riau membidangi Hukum, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan, ini bukan hasil final, namun baru tahap awal, dan masih akan banyak tahapan lagi.

Sebab, penetapan calon peserta Pemilu 2019 baru diumumkan tahun depan, Februari 2018.

"Proses tahap awal ini tidak mengatakan parpol lolos dan tidak lolos. Karena baru tahapan awal. Setelah ini, ada proses penelitian berkas administrasi terhadap dokumen, baik dokumen hard copy maupun soft copy yang ada di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," jelas mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru ini, Rabu, 18 Oktober 2017.

Baca Juga: 

Berkas Tak Lengkap, KPU Siak Kembalikan Berkas Sejumlah Partai

KPU Inhil Taja Bimtek Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

Berdasarkan data diterima RIAUONLINE.CO.ID, dari 31 parpol yang terdaftar pada 12 kabupaten dan kota di Riau, 17 partai sudah mendapatkan Tanda Terima di KPU kabupaten/kota, 11 di antaranya melengkapi semua persyaratan dan data di KPU dengan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan sinkron.

Berikut partai memenuhi persyaratan tersebut:


1. Partai Keadilan dan Persatuan Bangsa (PKPI)

2. Partai Amanat Nasional (PAN)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

4. Partai Demokrat

5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda )

7. Partai Golongan Karya (Golkar)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

10. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

11. dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Sedangkan 6 parpol lainnya, Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republik, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dinyatakan masih belum sinkron antara data di KPU dan data Sipol. 

"Selain itu, 14 partai lainnya, masih belum menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan E-KTP hanya menginput data di Sipol saja," pungkasnya. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id