Gugatan KSPSI Riau Terkait Pencabutan Peraturan Menteri LHK Dikabulkan MA

Konferensi-Pers-KSPSI-Riau.jpg
(Hardiyan Alpriandi)

Laporan: HARDIYAN ALPRIANDI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau untuk mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan Yudisial Review tersebut dikabulkan pada 2 Oktober 2017 oleh MA di Jakarta. Gugatan ini menuntut MA untuk mencabut Perturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 17/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/2/2017 tentang perubahan atas peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanam Industri.

Ketua DPD KSPSI Riau Nursal Tanjung dalam Converensi Pers di Jalan Paus Pekanbaru, Selasa, 17 Oktober 2017 menyatakan bahwa gugatan yang mereka ajukan telah dilanjutkan ketahap permohonan Hak Uji Materil (HUM) dan diterima oleh MA.

"Kami mengajukan 5 poin Hak Uji Materi pada MA, tuntutan ini kami ajukan demi hak-hak seluruh pekerja khususnya yang ada di Riau," ungkap Nursal.

Nursal juga mengungkapkan jika Permen LHK No. P. 17 diberlakukan, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran oleh perusahaan pada para pekerja. Hal itu akan sangat merugikan para pekerja mengingat untuk mencari lapangan kerja saat ini sangat sulit.


"Kami sudah menyerahkan tebusan atas gugatan yang telah kami lakukan pada beberapa pihak. Diantaranya Bapak Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia, Mentri Sekretaris Kabinet, Mentri Kordinasi Bidang Perekonomian dan pihak-pihak lain yang sebagainya," jelas Nursal Tanjung.

Diakuinya bahwa surat pernyataan keputusan bahwa gugatan DPD KSPSI Riau diterima, memang belum di tangannya. Hal ini karena surat belum dikeluarkan oleh MA. Surat itu akan keluar berselang satu bulan setelah laporan gugatan diterima oleh pihak MA.

"Jika besok surat sudah dikeluarkan oleh MA, maka kami akan adakan kembali Converensi Pers untuk memperjelas hal-hal yang bersangkutan dengan gugatan yang kami lakukan," ungkap Nursal.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id