2 Dari 5 Terduga Pemurnian Emas di Inhu Dilepaskan Polisi

Penjara.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Hulu) melepas dua terduga pemurnian emas ilegal di di Jalan Dusu Tua Pelang, Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang. Keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Kedua terduga itu adalah AS alias AC (30) warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sei Lala dan NR alias AN (58) warga Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

"Dua orang tidak memenuhi unsur," ujar Kapolres Inhu, AKBP Arif Bestari, Rabu, 11 Oktober 2017.

Baca juga:

Gara-Gara Limbah Tambang Emas, Nelayan Kuansing Sulit Mencari Ikan

Polres Inhu Tangkap Lima Pelaku Pemurnian Emas Ilegal

Dijelaskannya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, dari lima orang yang diamankan hanya tiga orang yang cukup bukti melakukan pemurnian emas ilegal. Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.


Tiga tersangka itu yakni SP alias Anton, AF alias Ipin dan KM alias Ujang. "Mereka merupakan pengolah dan penjual emas pentolan untuk diolah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, lima orang diamankan tim Satreskrim Polres Inhu, Minggu malam, 8 Oktober 2017. Mereka dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit gunting kecil, 50 unit mangkok kecil yang terbuat dari tanah, satu unit kalkulator, satu buah korek api mancis, satu unit timbangan emas, satu bungkus plastik yang berisi serbuk pijah berwarna putih, satu unit sanam atau penjepit.

Selain itu, satu set alat pembakaran yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, satu unit martil kecil, satu buah toples plastik, satu buah tabung kecil yang berwarna putih dengan tutup kepala berwarna merah jambu, enam buah pentolan emas yang berwarna kuning, dua buah pentolan emas yang berwarna putih, dua botol air raksa dan uang Rp1,945 juta.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id