Misterius, Ada Dimana Kapal Motor Angkut Puluhan Ton Garam Tangkapan Lanal Dumai?

Kapal-Kayu-Angkut-Diduga-Garam-Ilegal-Malaysia.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

DUMAI, RIAU ONLINE - Teka-teki dan masih misterinya Kapal Motor (KM) Teluk Raja Sejahtera Jaya GT.23 diduga mengangkut garam ilegal dari Malaysia dan bahan pokok lainnya yang diangkut dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), belum juga terjawab. 

Dari awal, informasi dirangkum RIAUONLINE.CO.ID, KM Teluk Raja Sejahtera Jaya GT.23 mengangkut 950 karung garam dengan total 38 ton, 200 kg mie instan, dan 10 kg biskuit, sudah menimbulkan tanda tanya.

Pada Sabtu, 19 Agustus 2017, Kapal patroli Bea Cukai-15019/Dumai melihat KM Teluk Raja Sejahtera Jaya GT.23. Namun, saat mendekati kapal motor tersebut, di Perairan Terkul, Pulau Rupat, Bengkalis, terlihat di atas kapal kayu itu anggota Posal Selat Panjang, Peltu Siregar, dan seorang honorer.

Baca Juga: 

Tindak Tegas Penyelundupan, Kapolri Minta Pelabuhan Tikus Ditutup

Nyaris Kecolongan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kubik Kayu Ilegal Di Sei Pakning

Karena terlihat ada Peltu Siregar, maka Kapal BC ini hanya berkoordinasi dan mengambil foto-foto dari kejauhan saja. RIAUONLINE.CO.ID memperoleh informasi Peltu Siregar dan honorer tersebut menumpang hingga Dumai. Namun, kemudian dinyatakan, kapal mengangkut garam dan sembako tersebut merupakan tangkapan Lanal Dumai. 

Kapal Angkut Diduga Garam Ilegal dari Malaysia

Saat itu, di bagian buritan kapal kayu itu terdapat 1 unit boat pancung yang sedang ditarik KM Teluk Raja Sejahtera Jaya, diduga kapal patroli milik Posal Selat Panjang. Untuk menghindari terjadinya hal tidak diinginkan, Tim Patroli BC menjauh dan hanya mengambil foto-foto kapal tersebut.

Mengenai surat-surat, KM Teluk Raja Sejahtera Raya mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Tanjungsamak dengan rute Tanjungsamak-Bagansiapiapi. Kapal ini berangkat Minggu, 13 Agustus 2017, dengan muatan 23.700 Kg garam kasar, 20 kg garam halus, 200 Kg mie instan (indomie) dan 10 Kg biskuit.


Dalam perjalanan, kapal dikabarkan alami kerusakan, lalu diperbaiki di Selatpanjang. Jumat, 18 Agustus 2017, kapal motor tersebut kembali melanjutkan perjalanan usai mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Selatpanjang dengan muatan sama.

Dilansir dari GoRiau.com, sehari kemudian, Minggu, 20 Agustus 2017, Jemian alias A Sian dikabarkan berangkat ke Dumai guna mengurus pembebasan kapal dan garam yang ditangkap Lanal Dumai.

Informasi diterima, kapal ditangkap tersebut milik Junaidi alias A Cuan, namun diusahakan A Sian, sedangkan muatan garam tersebut diakui milik A Sian.

Dua hari setelah diurus, Selasa, 22 Agustus 2017, Lanal Dumai mengembalikan kapal beserta muatan garam tersebut dengan dalih diserahkan kepada Bea dan Cukai Selatpanjang.

Dilansir dari trajunews.com, Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Lanal Dumai, Mayor Laut (P) Octo SM Manurung, melalui telepon seluler mengatakan, kasus tersebut telah diserahkan ke Bea dan Cukai Selatpanjang. “Kita serahkan ke Bea dan Cukai Selat Panjang, kini sedang proses pendalaman proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya. 

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Bea Cukai Selat Panjang melalui Kasubsi P2U Bea dan Cukai Selatpanjang, Asnuddin, mengakui mereka belum menerima berkas perkara dari Lanal Dumai terkait penangkapan Kapal Motor (KM) Teluk Raja Sejahtera Jaya GT 23 yang membawa garam ilegal sebanyak 24 Ton itu. “Saya tidak pernah terima,” ujarnya. 

Klik Juga: 

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal Di Meranti

Ada Sabu Saat Penyelundupan Bawang Merah Ilegal

Ini juga diperkuat dengan lagi oleh Kasubsi Perbendaharaan dan Pelayanan BC Kelas B Selatpanjang Rommel Hutahean ketika dikonfirmasi, Selasa malam, 29 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, hingga Selasa malam barang bukti berupa kapal beserta isinya yang diamankan Lanal Dumai belum ada di BC Selatpanjang. "Barang itu masih sama angkatan laut. Nanti kalau sudah ada penyerahan ke BC Selatpanjang baru kita teliti barangnya," kata Rommel menjawab GoRiau.

Memang, tuturnya, ada Pos AL berkoordinasi dengan Bea Cukai Selatpanjang terkait kapal berisi garam dan beberapa barang lainnya. Namun belum ada penyerahan hingga Selasa malam. "Koordinasi sudah tapi belum ada keputusan. Kita kan ada pimpinan, kita masih menunggu arahan (pimpinan)," kata Rommel lagi.

Kapal Angkut Diduga Garam Ilegal dari Malaysia

Rommel menjelaskan, Selasa siang Posal melakukan pertemuan dengan kepala kantor, namun ia belum tahu pasti apa keputusannya. Hingga berita ini diterbitkan beberapa pihak seperti KSOP Selatpanjang belum bisa dihubungi (nomor tidak aktif). Sedangkan Octo Manurung dan P Siregar belum mau memberikan klarifikasi meski telah ditelepon dan dikirim pesan singkat.

Sementara itu, Danlanal Dumai Kol Laut Yose Aldino belum bisa menjawab telepon karena sedang acara di Rupat. Namun, Danlanal mengirimkan pesan multimedia isinya menyatakan, memang KM Teluk Raja diperiksa sesuai dokumennya.

Kapal itu berangkat dari Selatpanjang tujuan Bagansiapiapi. Muatannya dominan garam kasar diperlukan masyarakat nelayan untuk pengawetan ikan asin karena kesulitan membeli garam di sana, sehingga ikan-ikan mudah membusuk lalu terbuang.

"Kami kembalikan ke pelabuhan asal. Untuk mendalami asal garam tersebut berkoordinasi dengan Bea Cukai. Karena saat ini sensitif jika garam beredar tanpa asal yang jelas. Sekarang masih proses pendalaman," kata Yose Aldino melalui pesan multimedianya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline