Ini Alasan Taksi Konvensional Tolak Angkutan Umum Berbasis Aplikasi

demo-taksi-konvensional-di-depan-Kantor-Walikota-Pekanbaru.jpg
(Fakhrurrodzi Baidi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah satu alasan utama pengemudi taksi konvensional menolak angkutan umum berbasis aplikasi, tak lain karena masalah pendapatan. Alasan ini jugalah yang disampaikan pengemudi taksi konvensional pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, Senin, 21 Agustus 2017.

Mereka mengaku, sejak angkutan umum berbasis aplikasi hadir di kota bertuah, pendapatan mereka anjlok sampai 60 persen. Dari sebelumnya Rp 2.5 juta sampai Rp 3 juta bisa diperoleh dalam sebulan. Setelah kehadiran ojek online mulai bulan Mei 2017 silam, angka itu tak bisa dicapai lagi.

Baca juga!

Ratusan Taksi Konvensional "Serbu" Kantor Walikota Pekanbaru

Mulai Hari Ini, Ojek Online Dilarang Beroperasi Di Pekanbaru


"Semenjak mereka hadir (ojek berbasis online), pendapatan kami berkurang hingga 60 sampai 75 persen. Harapan kami ini bisa ditindak lanjuti. Padahal kemaren sudah ada kesepaktan bahwa mereka tidak lagi akan beroperasi. Sementara ini tidak ada tindakan tegas," kata Perwakilan pendemo dari Plt organisasi angkutan darat (Organda), Agus Sikumbang di ruangan rapat DPRD Pekanbaru.

Kerugian yang mereka alami ini bukan hanya terjadi pada beberapa operator angkutan sewa saja. Tetapi telah merambat hingga diseluruh operator taksi yang ada di Pekanbaru.

"Persoalan ini seharusnya jelas. Ini semua telah disampaikan bahwa kendaraan online ini sudah meresahkan. Sementara kia adalah angkutan legal yang terdaftar sebanyak 900 unit armada, mencakup 4 operator di seluruh Pekanbaru,"tambahnya.

Menanggapi keluhan ini, Ketua komisi IV DPRD Pekanbaru, Rony Amriel tak bisa menyalahkan angkutan online, di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Hanya saja dirinya tak membenarkan bahwa tidak boleh ada angkutan di Pekanbaru ini yang hadir tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Masyarakat juga tidak bisa kita salahkan ditengah-tengah hadirnya teknologi seperti ini. Tetapi tidak juga boleh mereka itu beroperasi sementara izinpun tidak punya," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline