Mulai Hari ini, Ojek Online Dilarang Beroperasi di Pekanbaru

Spanduk-larangan-ojek-online-di-Pekanbaru.jpg
(Mario Susilo)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Spanduk bertuliskan, "Angkutan Sewa Khusus Online - Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru" muncul di beberapa titik di Pekanbaru. Satu diantaranya terpasang di Halte Bus TMP, samping Perkantoran Wali Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko menjelaskan, spanduk ini sengaja dipasang untuk mengingatkan bahwa angkuta sewa berbasis aplikasi online dilarang beroperasi.

Baca juga!

Kesal, Para Sopir Taksi Konvensional Sweeping Taksi Hingga Ojek Online

Soal Transportasi Online, Wako Pekanbaru: Ini Sudah Jadi Masalah Nasional


"Kita ada aturan main yang harus diikuti. Supaya tidak terjadi persaingan tidak sehat, harus memenuhi aturan, kan tidak ada izinnya. Ada undang-undang nya," ujarnya, Jumat, 18 Agustus 2017.

Dengan terpasangnya spanduk itu, Dishub Kota Pekanbaru akan melakukan razia secara rutin hingga mereka tidak lagi beroperasi.

Sekitar tiga bulan terakhir ini, angkutan daring seperti Go Jek, Grab dan lainnya memang telah beroperasi di Kota Pekanbaru. Sebenarnya, angkutan ini dirasakan cukup bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui aplikasi pengantaran barang pesanan, seperti makanan dan belanja lainnya.

Namun mulai hari ini, ‎Jumat 18 Agustus 2017, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melarang angkutan daring beroperasi. Alasannya perusahaan angkutan daring dinilai merusak sistem transportasi di Kota Pekanbaru. Disamping mereka menyebut angkutan daring belum berizin.

Berdasarkan pantauan riauonline.co.id melalui aplikasi Gojek, sejumlah pengendara terlihat masih beroperasi di Kota Pekanbaru. Bahkan, puluhan mereka terpantau aktif berada di pusat Kota.

Di lain sisi, sejumlah konsumen angkutan dari Go Jek menyesalkan sikap Pemko Pekanbaru dengan melarang angkutan tersebut. Herman, salah seorang pengguna aplikasi Go Jek mempertanyakan alasan pelarangan itu.

"Pemerintah belum bisa menyiapkan layanan angkutan umum yang baik, kenapa ini justru dilarang. Kemudian aplikasi ini juga merupakan buatan anak negeri, yang membuka lapangan pekerjaan baru. Ini tidak dapat saya pahami," kata Herman yang telah menjadi pelanggan Go Jek sebulan terakhir.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline