Jelang Pilgub, Gubernur Riau Kocok Ulang Ratusan Pejabat Eselon II, III dan IV

Pelantikan-Dibawah-Terang-Lampu-Mobil-Dinas.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jelang Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau (Pemilihan Gubernur Riau, Pilgubri) 2018, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, siang ini, Senin, 7 Agustus 2017, akan melakukan kocok ulang dengan melantik serta mengambil sumpah ratusan pejabat eselon II, III dan IV, di Gedung Daerah, Komplek Gubernuran. 

"Ya benar, nanti siang, jam 1 siang, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II, III dan IV," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Protokol dan Kerja Sama Setdaprov Riau, Darusman, kepada RIAUONLINE.CO.ID

Santer disebut-sebut, petahana, Andi Rachman, sapaan akrab Gubernur Riau, maju dalam helat demokrasi sekali lima tahun tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Baca Juga: 

Ribuan Pejabat Eselon III Dan IV Riau Dilantik Dengan Sorotan Lampu Mobil Dinas

Lantik 381 ASN, Gubri: Jangan Pakai Nama Gubernur Untuk Menakuti Orang

Pada ayat 2 diatur pula, petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. "Petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara," ujarnya.


Kemudian, diturunkan aturannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut berlaku bagi kepala daerah kembali ikut dalam pilkada. Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sebelumnya, pekan lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, menisyaratkan dalam beberapa hari kedepan akan ada pelantikan sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dari jumlah 200 orang tersebut, dua di antaranya diturunkan eselonnya dari III menjadi IV. "Ada sekitar 200 orang. Ada dua orang di antaranya terpaksa diturunkan ke eselon IV," kata Ikhwan Ridwan, Senin, 31 Juli 2017, dilansir dari riau.go.id

Ia tak merincikan apa persoalannya. Namun, adanya temuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan diturunkan. "Yang jelas ada temuan KASN," ungkap Ikhwan.

Klik Juga: 

Gubernur Andi: ASN, Jangan Pernah Pungli, Sanksi Pecat Menanti

Inilah 43 Pejabat OPD Pemprov Riau 2017 Yang Dilantik

Selain itu, pelantikan eselon III dan IV itu ada juga karena mengisi kekosongan terhadap ASN yang telah pensiun. Ada juga karena penyesuaian disiplin ilmu.

"Sehingga, para sarjana tak sesuai penempatannya sebelumnya sudah dievaluasi dan akan disesuaikan jabatannya pada pelantikan eselon III dan IV yang akan dilakukan dalam waktu dekat," jelasnya. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline