PT SWP di Pasir Penyu Beroperasi Dulu, Baru Izin Pelepasan Kawasan

Perkebunan-Kelapa-Sawit-di-Maredan-Siak.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

Laporan: ZUHDI ANSHARI 

RIAU ONLINE, RENGAT - Pemberian izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) untuk perkebunan kelapa sawit PT Sinar Widita Parmata (SWP), Kecamatan Penyu, diduga telah terjadi maladministrasi. 

Penilaian telah maladministrasi tersebut dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera. 

Temuan tersebut disampaikan BPPH LHK Wilayah Sumatera kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Baca Juga: Seks Komersial Di Kebun Kelapa Sawit Suburkan HIV/AIDS Di Riau


Kepala Seksi Wilayah II BPPH LHK, Eduar Hutapea, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 18 Juli 2017,  mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lapangan dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PT SWP, beberapa waktu lalu, areal perusahaan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK) yang belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Kemen LHK. 

“Kementerian LHK belum memberikan izin pelepasan kawasan HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) kepada PT SWP. Namun ditemukan adanya izin diterbitkan Pemkab Inhu berupa IUP dan UKL untuk perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, kata Eduar, mereka telah melaporkan temuan tersebut kepada Gakum LHK untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Dugaannya maladminstrasi dan bisa saja sanksi pembatalan izin, namun ini kan perlu proses hukum,” sebutnya.

Sementara itu, Legal Formal PT SWP, Adji Fahmawati SH membenarkan adanya tim BPPH LHK Wilayah Sumatera melakukan cek lapangan. Namun demikian pihaknya sudah melakukan pengurusan sejumlah perizinan berkaitan dengan kegiatan perkebunan sawit, termasuk pengajuan permohonan perizinan pelepasan kawasan hutan.

“Permohonan pelepasan hutan kawasan itu sudah diajukan sejak tahun 2013 lalu dan saat ini sifatnya hanya menunggu,” terangnya singkat. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline