Ini Kata JPU Jawab Tudingan Kuasa Hukum Soni, Terdakwa Penistaan Agama

Terdakwa-Penistaan-Agama-Soni-S-Panggabean.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Soni Suasono Panggabean, menolak tudingan dari pengacara Soni yang mengatakan dakwaan dibuat disebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, Senin, 19 Juni 2017, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Selain menolak tuduhan dilayangkan, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Arifin Bantu (AB) Purba serta melanjutkannya dengan pemeriksaan pokok perkara. Permintaan tersebut disampaikan ke Ketua Majelis Hakim diketuai Abdul Azis.

"Bahwa kami menyatakan secara tegas surat dakwaan dari penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Syahril membela diri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Penista Agama Sebut Dakwaan Penuntut Umum Menyesatkan

Selain menyatakan keberatannya, JPU juga membeberkan fakta-fakta lainnya dilayangkan Tim Kuasa Hukum terdakwa. Seperti tak diberi penasehat hukum, salah dalam penyebutan nama, hingga perkara tak masuk akal.

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU ini, Hakim ketua langsung memutuskan menunda sidang dengan agenda putusan sela akan dibacakan dua pekan mendatang.


Sebelumnya, Senin, 12 Juni 2017, Tim Kuasa Hukum diketuai oleh AB Purba mengatakan, JPU beranggotakan Syafril tak jelas, tidak cermat, kabur, menyesatkan dan menyulitkan terdakwa.

"Penuntut umum menyimpulkan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, kabur, menyesatkan dan menyulitkan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Kami inginkan surat dakwaan ini batal demi hukum," katanya, pekan lalu.

Alasan tim kuasa hukum dari terdakwa menyebutkan bahwa PU tak cermat disebabkan karena mereka tak mencantumkan bahwa caci maki terdakwa pada umat Islam dimulai oleh akun @pangeranmuda54 yang terlebih dahulu menghina agama yang dianut oleh Soni.

Terdakwa tak terima dan mengirimkan membalas dengan caci maki pula yang ditujukan kepada umat Islam melalui Direct Message (DM) bukan postingan.

Klik Juga: Kedatangan Terdakwa Penistaan Agama Di Pengadilan Jadi Perhatian Warga

Selain mengatakan menyesatkan, eksepsi selanjutnya yang dibeberkan di depan umum ialah menyangkut hak-hak Soni sebagai warga negara yang terkena jeratan hukum tertuang dalam Undang-Undang tak dipenuhi.

"Seharusnya sejak awal terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yang diatur dalam pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Faktanya, Soni Pangabean merasa tak didampingi oleh penasihat hukum ketika terdakwa diperiksa untuk diambil keterangan pada tingkat penyidikan di Polda riau," imbuhnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline