Kuasa Hukum Terdakwa Penista Agama Sebut Dakwaan Penuntut Umum Menyesatkan

Sidang-Soni2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam agenda pembacaan keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa penistaan agama, Soni Susano Pangabean, yang diketuai oleh A.B Purba menyebutkan bahwa Penuntut Umum (PU) yang beranggotakan Syafril tak jelas, tidak cermat, kabur, menyesatkan dan menyulitkan terdakwa.

Hal ini dibacakan dengan lantang di depan hakim yang saat itu diketuai oleh Abdul Azis. "Penuntut umum menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, kabur, menyesatkan dan menyulitkan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Kami inginkan surat dakwaan ini batal demi hukum," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 12 Juni 2017.

Alasan tim kuasa hukum dari terdakwa menyebutkan bahwa PU tak cermat disebabkan karena mereka tak mencantumkan bahwa caci maki terdakwa pada umat Islam dimulai oleh akun @pangeranmuda54 yang terlebih dahulu menghina agama yang dianut oleh Soni.

Baca Juga: Kedatangan Terdakwa Penistaan Agama di Pengadilan Jadi Perhatian Warga

Terdakwa tak terima dan mengirimkan membalas dengan caci maki pula yang ditujukan kepada umat Islam melalui Direct Message (DM) bukan postingan.

Selain mengatakan menyesatkan, eksepsi selanjutnya yang dibeberkan di depan umum ialah menyangkut hak-hak Soni sebagai warga negara yang terkena jeratan hukum tertuang dalam Undang-Undang tak dipenuhi.


"Seharusnya sejak awal terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yang diatur dalam pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Faktanya, Soni Pangabean merasa tak didampingi oleh penasihat hukum ketika terdakwa diperiksa untuk diambil keterangan pada tingkat penyidikan di Polda riau," imbuhnya.

Meski pemeriksaan sudah dilakukan dan telah memberikan bantuan advokat, menurut Purba, Polda Riau tak bekerja sebagaimana mestinya dalam memenuhi hak Soni sebagai seorang warga negara yang kini menjadi terdakwa.

Klik Juga: Hari Ini, Digelar Sidang Penistaan Agama Soni Dengan Agenda Eksepsi

"Berdasarkan pasal 156 ayat 2 KUHP menerima dan mengabulkan permintaan kami penasiat hukum terdakwa untuk seluruhnya menyatakan bahwa surat dakwaan dari penuntut umum nomor reg perkara ptn 190/pekan/025/2017 tanggal 17 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum," tutupnya.

Usai membacakan eksepsinya, atas dasar permintaan dari PU, hakim memutuskan bahwa sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan ‎tanggapan dari PU.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline