Penetapan Walikota-Wakil Walikota Terpilih Tak Dapat Diganggu Gugat

KPU1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Divisi Hukum KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir menegaskan, upaya hukum lain yang dilakukan aslon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Bisa) sudah final. Sehingga tak bisa diganggu-gugat.

Bahkan menurut mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru itu, proses upaya hukumnya sudah tertutup sejak KPU Kota Pekanbaru menetapkan paslon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi ditetapkan sebagai Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru terpilih 2017-2022.

"Begitu 3 x 24 jam setelah penetapan tak ada sengketa hukum ke MK, maka penetapan itu berkekuatan hukum tetap," ujar Ilham saat dimintai tanggapannya oleh press terkait pernyataan Penggugat melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum lainnya pasca putusan PTUN Pekanbaru, Senin, 8 Mei kemarin.

Baca Juga: Perlawanan Hukum BISA Kembali Ditolak, Penetapan Firdaus-Ayat Tak Bisa Diganggu Gugat

Ilham menyebutkan, harus dipahami betul-betul kerangka hukum di dalam UU pilkada. Ada 5 aspek hukum, yaitu aspek pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilihan, sengketa TUN dan sengketa hasil.

Khusus sengketa TUN objeknya hanya SK penetapan bapaslon menjadi paslon, bukan SK penetapan paslon terpilih. Karena itu wilayahnya MK. Sengketa TUN hanya boleh diajukan ke PT TUN bukan PTUN yang didahului sengketa ajudikasi di Panwas.

"5 aspek hukum ini disediakan oleh UU. Masing-masing diatur sistem dan prosedurnya. Rincinya diatur di Bab XX UU pilkada perubahan kedua melalui UU No. 8/2015. Silakan gunakan ruang tersebut," imbuh Ilham bahwa kelima aspek itu ada tenggang batas waktu sesuai dengan tahapan pilkada.

Sedangkan terkait pengaduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap 5 komisioner KPU Kota Pekanbaru, Ilham meluruskan bahwa pengaduan ke DKPP itu tak ada kaitan dengan hasil proses pilkada khususnya pilwako Pekanbaru.


Klik Juga: Final, Real Count KPU Firdaus-Ayat Raih 92.384 Suara

"Ini murni terkait untuk menguji prilaku dan etika penyelenggara," jelasnya.

Ada pelanggaran etik atau tidak dalam pelaksanaan proses tahapan pilwako itu. Dan hasilnya sama sekali tak akan mempengaruhi proses hasil pilwako di Pekanbaru.

"Bagi 5 komisioner KPU Kota Pekanbaru pengaduan di DKPP harus disikapi secara positif," imbuhnya.

Forum itu kata Ilham harus digunakan oleh kelima komisioner KPU Kota Pekanbaru sebagai ruang untuk meyakinkan Penggadu melalui majelis pemeriksa dan publik Pekanbaru bahwa proses tahapan pilwako Pekanbaru yang sudah dijalankan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh UU pilkada dan seluruh Peraturan KPU tentang pilkada.

Sementata upaya hukum ke peradilan umum, Ilham bersikukuh tak melihat ada ruang itu. Karena konteksnya pilkada, sekalipun gugatannya itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Lihat Juga: Walau Menang, Mayoritas Pemilih Pekanbaru Tak Inginkan Firdaus-Ayat

"Harus ada perbuatan yang dilanggar atau melawan peraturan yang berlaku mengakibatkan kerugian bagi pihak penggugat," kata Ilham.

KPU Kota Pekanbaru dalam tahapan pilwako itu sebagai pelaksana UU dan peraturan. Penyelenggara yang menjalankan UU tak mungkinlah melakukan perbuatan melawan hukum, kecuali ada penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

"Jika ada, itu masuk ranah pelanggaran kode etik, dan ruang penggaduannya ke DKPP, " tutup Ilham.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline