Geger, Residivis WN Singapura Sekap Anak Angkat

Pelaku-Penyekapan-di-batam1.jpg
(DETIK.COM)

RIAU ONLINE - Perumahan Seraya Garden, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), geger akibat ulah WN Singapura, Kamaruz Zaman bin Abdul Rahman, yang menyekap anak angkatnya dan mengancam korban menggunakan parang.

Namun, akhirnya korban yang masih berusia 8 tahun berhasil diselamatkan setelah polisi mendobrak masuk rumah dan melumpuhkan pelaku, serta mengamankan parang dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengantongi dua paspor. Satu paspor Singapura yanag habis masa berlakunya sejak 2006 silam dan satu paspor Indonesia. Selain itu, pelaku ternyata seorang residivis yang memiliki catatan kriminal di Singapura.

Baca Juga: 6 WNI Sekap Warga Malaysia Selama Sebulan di Batam Untuk Puluhan Miliaran

"Pelaku residivis, pernah melakukan kejahatan di Singapura," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, dilansir dari detikcom, Jumat, 7 April 2017.


Lalu, apa yang membuat pelaku tega menyandera anak angkatnya?

Menurut Hangki, pelaku sakit hati lantaran digugat cerai istri. Istri kabur dari rumah kontrakan di perumahan Seraya Garden, Batu Ampar, Batam, bersama anak angkat. Pelaku sempat membujuk sang istri, namun istri tak bergeming.

"Malah dihina tak bisa menafkahi keluarga, jadi pelaku marah," jelas Hengki

Klik Juga: Ratusan TKI Disekap Dan Disiksa di Arab Saudi

Selain itu, pelaku juga tidak diizinkan untuk bertemu dengan anak angkatnya, sehingga membuat pelaku semakin sakit hati.

Penyekapan terjadi pada Kamis, 6 April 2017. Menjelang petang, sejumlah personel Buser Polresta Barelang sukses melumpuhkan pelaku setelah mendobrak masuk rumah. Korban diamankan dan tak terluka.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline