PT MPL Sidang Perdana PK Terkait Vonis Denda Rp16 Triliun 10 April Mendatang

Karhutla-Di-Pelalawan1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis perusahaan itu membayar denda Rp 16 triliun untuk ganti rugi kerusakan lingkungan hidup.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) memenangkan Kasasi Perdata di MA dengan vonis denda Rp 16,2 Triliun kepada PT MPL. Putusan MA bernomor 460 K/Pdt/2016, pada 18 Agustus 2016, diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Takdir Rakhmadi, dan dua anggota, Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanatha.

Panitia Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Des Surya mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan PK dari PT MPL sejak dua pekan lalu. Bahkan, PN Pekanbaru telah menentukan majelis hakim pada sidang PK tersebut.

"Hakimnya bu Sorta Ria," katanya.


Baca Juga: Rekor, MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp 16 Triliun ke Negara

Sementara itu, menurut kuasa hukum PT MPL, Suhendro, pihaknya mengajukan PK atas adanya novum, atau bukti baru. Sidang perdana PK itu, kata dia, akan digelar pada 10 April mendatang dengan agenda sumpah penemuan nevum.

Sebelumnya, putusan MA menyebutkan PT MPL telah merusak lahan hingga 5.590 hektar, yang merupakan luasan berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Sementara kerugian di luar IUPHHK-HT mencapai 1.873 Hektar.

Saat ini, KLHK tengah melacak aset perusahaan dengan menggandeng Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline