Sederet Pelaku Pembunuhan Sadis di Indonesia yang Tak Kunjung Dieksekusi Mati

Vonis-Hukuman-Mati.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Wawan, satu dari sederet pelaku pembunuhan sadis yang divonis hukuman mati pada 12 November 2014. Wawan adalah pelaku pembunuhan sadis terhadap Sisca Yofie.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wawan.

Namun, hingga kini pria pembunuh sadis itu tak kunjung dieksekusi mati. Tak hanya Wawan, beberapa pembunuh lainnya juga belum dieksekusi mati. Berikut sebagian pelaku pembunuhan sadis yang divonis hukuman mati tapi belum dieksekusi, seperti dilansir dari detikcom, Sabtu, 1 April 2017.

Wawan

Pada Agustus 2013 bersama Ade, Wawan menghabisi nyawa Sisca Sofie dengan kejam dan keji. Tubuh Sisca diseret dengan sepeda motor sejauh 500 meter di Jl Cipedes, Kota Bandung, hingga wajah Sisca hancur.

Baca Juga: Indonesia, Negara Terbanyak Eksekusi Mati Bandar Dan Pengedar Narkoba

Saat itu Sisca masih bernafas, namun Wawan dan Ade tak juga berhenti. Sisca masih menerima penyiksaan. Berkali-kali Wawan dan Ade membacok Sisca hingga tewas.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Wawan dan Ade. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.

Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Margono. Wawan tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK) (PK). Tapi PK ditolak.

Baekuni alias Babeh

Babe terbukti melakukan pembunuhan terhadap 14 pengamen jalanan, empat korban di antaranya dimutilasi dengan sadis. Di persidangan, Babe mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan dalam kurun waktu yang berkelanjutan.

Klik Juga: Inilah Jam-Jam Mendebarkan Bagi Terpidana Mati Jelang Eksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 6 Oktober 2010, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Babe, di bawah tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa lantas banding dan dikabulkan. Hukuman akhirnya dijatuhkan kepada Babe, yang dikuatkan oleh MA dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, Babe tak kunjung dieksekusi mati.


Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang

Salah satu pembunuh fenomenal di Indonesia adalah Ryan. Korbannya sebanyak 11 orang, korban terakhirnya, Heri Santoso, dimutilasi dan dibuang di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Pada 2008 di Margonda Garden Residence, kamar 309, Jalan Margonda Raya, Depok, Ryan tega menghabisi nyawa Heri karena cemburu.

Polisi kemudian membawa Ryan ke rumahnya di Jombang. Terungkap, ditemukan jasad Aril yang ditanam di belakang rumah. Polisi curiga korban Ryan tak hanya Heri dan Aril.

Ryan terus dicecar dalam pemeriksaan intensif. Hingga terkuak, ternyata ada 10 jasad korban pembunuhan Ryan yang ditanam di belakang rumahnya. Artinya termasuk Heri, Ryan telah menghabisi nyawa 11 orang.

Korban yang ditanam di belakang rumah Ryan adalah:

1. Grady
2. Vincentius Yudhy Priyono alias Vincent (30)
3. Grendy
4. Guruh Setyo Pramono alias Guntur
5. Agustinus F Setiawan alias Wawan (28)
6. Nanik Hidayati (31)
7. Putri Nanik, Sylvia Ramadani Putri (3)
8. Aril Somba Sitanggang (34)
9. Muhammad Akhsoni alias Soni (29)
10. Zaenal Abidin alias Zeki (21).

Ryan akhirnya dihukum mati di segala tingkatan. Namun hingga hari ini, Ryan masih menghirup udara di balik penjara.

Lihat Juga: Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Ini Tulis Surat Mohon Ampun Ke Jokowi

Gunawan Santoso

'Si belut' begitu dunia kejahatan mengenalnya. Berawal dari pelariannya dari LP Kuningan pada 2003 dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Usai kabur ia membunuh Boedyharto dan Paulus Teja Kusuma. Gunawan kembali ditangkap dan diadili di PN Jakut.

Namun, Gunawan kembali berhasil kabur dari mobil tahanan saat pulang dari pengadilan dan hendak diantar kembali ke rutan. Namun berhasil tangkap. Gunawan lalu dijatuhi hukuman mati.

Dan lagi-lagi, Gunawan meloloskan diri dari LP Narkotika Cipinang pada 2006. Setahun kemudian, Gunawan dibekuk kembali setelah saat jalan-jalan di Plaza Senayan. Lantas, burut-buru dijebloskan ke LP Nusakambangan.

Pasangan suami istri Heru-Anita

Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi menghabisi satu keluarga, yakni Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni dan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi.

Dengan banyaran Rp 10 juta per orang, Heru dan Anita menyewa empat kawanan pembunuh bayaran. Keempatnya adalah Abdul Kodir, Sugiono, Abdul Hadi dan Safaat. Terungkapnya kasus ini akhirnya memberikan hukuman mati kepada Heru dan Anita.

Prada Mart Azzanul Ikhwan

Secara sadis dan keji, Prada Mart menghabisi nyawa teman wanitanya, Shinta yang tengah hamil tua hasil hubungan gelapnya, dengan sangkur. Bahkan, ibu Shinta, Opon, juga ikut dibunuh.

Akibat perbuatannya, Prada Mart dijatuhi vonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI. Saat ditahan di sel militer, Prada Mart berhasil melarikan diri selama sepekan dan kembali meringkuk di LP Cirebon.

Hingga kini, belum ada tanda-tanda kejaksaan akan mengeksekusi mati para pembunuh kelas kakap tersebut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline