Korban Mucikari DR Tergiur Bayaran Rp 800 Ribu untuk Sekali Transaksi

Mucikari-Prostitusi-Online1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasubdit III Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengungkap muasal terjadinya prostitusi online di Kota Pekanbaru yang melibatkan perempuan-perempuan di bawah umur.

Upaya pengungkapan kasus yang bermula dari obrolan pesan singkat, WeChat antara teman satu kost yang terjadi dalam satu bulan terakhir. Bisnis prostitusi online yang dilakoni mucikari, DR (23) ditengarai oleh lemahnya ekonomi dari para pelaku dan korbannya, ditambah dengan minimnya pendidikan yang mereka peroleh dari bangku sekolah.

"Selain karena dari alasan ekonomi, mereka melakukan perbuatan ini karena mereka masih duduk di bangku sekolah. Ada juga mereka yang putus sekolah," katanya di Polda Riau, Selasa, 14 Maret 2017.

Mucikari DR menarik uang senilai Rp200 ribu dari setiap transaksi. Sementara, PSK dibayar dengan kisaran Rp800 ribu oleh pria hidung belang. Nominal itu ternyata membuat korban tergiur.

Baca Juga: Parah, Mucikari Jadikan Pacar Sendiri PSK Prostitusi Online


Untuk mengungkap kasus ini, Subdit III Reserse Kriminal Umum (Jatanras) yang bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bekerja keras dengan berpura-pura melakukan transaksi menggunakan aplikasi chat online, WeChat.

Bermula dari aplikasi chating online ini polisi mengamankan pelaku Jumat, 10 Maret 2017 malam dengan meringkus tiga pelaku dan tiga korbannya di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.

Saat ini, tiga korban sudah berada di Rumah Aman milik Dinas Sosial Provinsi Riau. Sementara, pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 huruf I dan pasal 296 terkait perlindungan anak dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline