RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan satu dari dua pelaku penjual satwa dilindungi.
Satu tersangka itu berinisial A (27). Sementara untuk satu pelaku lainnya dibebaskan oleh petugas karena tidak cukup bukti yang sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di lingkungan KemenLHK Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.
"Untuk perkembangan kasus satwa kemarin dapat kami sampaikan bahwa saat ini satu orang warga Pekanbaru ini telah menjadi tersangka," kata Kepala Seksi wilayah II, Edwar Hutapea, Kamis, 23 Februari 2017.
Dalam aksinya, A yang tergiur setelah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan hewan itu rupanya juga senang akan keberadaan satwa dilindungi ini untuk dikoleksi. Seperti kucing hutan, lutung emas dan burung elang.
Edwar menjelaskan pelaku mendapatkan satwa langka ini dengan cara membeli langsung dari masyarakat sekitar hutan di Siak dan Buton. "Ada juga sebagian dari beberapa pesanan orang sewaktu dirinya tengah berada di lokasi," imbuhnya.
Baca Juga: Petugas Bongkar Lokasi Dan Bakar Pondok Perambah Hutan Di Giam Siak Kecil
A dalam menjajakan dagangannya mematok tarif berbeda dari setiap satwa yang dilindungi. Seperti kucing hutan yang dibanderol dengan harga Rp 300-Rp 500 ribu untuk setiap anakkan. Sedangkan lutung emas dihargai hingga Rp 500 ribu, dan untuk burung Elang, dirinya mengakui bahwa akan menjual bila ada orang yang berani mengambil dengan harga lebih dari Rp 100.
Upaya petugas dalam menggagalkan aksi pelaku ini bermula dari pelaku sendiri yang secara terang-terangan menjual dagangannya melalui akun jejaring sosial, Facebook miliknya. Sehingga petugas dengan leluasa mengamankan pelaku beserta satwa dilindungi itu.
"Usai diamankan, di lokasi kami juga mendapati beberapa hewan yang dilindungi seperti lima ekor anakkan kucing hutan, satu ekor indukkan kucing hutan, anakkan lutung emas tiga ekor, satu ekor indukkan dan satu ekor elang hitam," tandasnya.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan 11 hewan dilindungi yang saat ini dalam kondisi hidup, tiga ekor mati dan 16 ekor hewan yang berada di luar satwa yang dilindungi. "Tetapi mereka juga butuh izin untuk dipelihara," tegasnya.
Usai diamankan, pelaku kini diserahkan ke Polda Riau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara pelaku dapat diancam dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline