Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan

Sidang-Vonis-Suparman-dan-Johar-Firdaus.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pertama kali di Riau, perkara korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus bernasib malang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Non-aktif, Suparman, Kamis, 23 Februari 2017.

Selain divonis bebas, Suparman juga mulai hari ini bisa menghirup udara bebas usai Majelis Hakim diketuai Rinaldo Triandiko, menolak segala tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

 

Ketua Majelis Hakim, Rinaldo Triandiko mengatakan, tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah ataupun bersalah sebagaimana telah dituduhkan kepadanya dalam kasus dugaan Tipikor pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 silam.

Baca Juga: Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Hanya 4 Tahun 6 Bulan Penjara

"Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dalam alternatif pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat bacakan membacakan putusan. 


Selain membebaskan Suparman, hakim juga memberikan pemulihan hak politik atau hak dipilih selama lima tahun seperti dituntut Jaksa KPK. Selain itu, hal berbeda terjadi dengan Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2009-2014.

Sidang Putusan Suparman dan Johar Firdaus

Menurut hakim, Johar terbukti secara sah dan sengaja melakukan korupsi. Ia divonis hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, enam tahun enam bulan menjadi lima tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta.

Sementara itu, JPU KPK, Tri Anggoro mengatakan, dengan putusan ini mereka menunggu tindakan apa akan dilakukan. Jaksa menghormati penuh putusan hakim ini, meskipun ada beberapa pertimbangan tidak digubris majelis hakim.

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

"Pada putusan tersebutm ternyata banyak pertimbangan kita tidak diambil oleh majelis hakim. Kita menghormati penuh putusan hakim dan menunggu selama tujuh hari kedepanya upaya hukum seperti apa yang akan kita lakukan," tutupnya.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline