Menteri Sosial Terbitkan Larangan Pemasungan

Pemasungan1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa telah membuat gebrakan besar terkait perlakuan oknum untuk penanganan atas dasar perlindungan dan penanganan dengan cara dipasung.

Korban pemasungan akan dilindungi negara dan bagi pelakunya, akan diganjar dengan hukuman yang cukup berat. Putusan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa. Putusan itu telah disepakati, Senin, 9 Januari 2017 oleh berbagai pihak.

Pihak itu diantaranya Menteri Kesehatan Nila Farid Moelek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Putusan ini akan berlaku setelah tiga bulan dan akan aktif selama tiga tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan yang berlaku.



Baca Juga: Miris, Hingga Kini, 18,800 Orang Di Indonesia Masih Hidup Dipasung

"Dalam putusan ini saya akan melaksanakan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan penyusunan standar, norma, prosedur,dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial dalam pencegahan dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa," kata Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa dalam putusannya seperti yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 17 Februari 2017.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, akan menjalankan fungsinya terkait memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan termasuk kepada penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa, keluarga dan masyarakat dalam rangka penanganan pemasungan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline