Negara Ini Pernah Ingin Sewa Kepulauan Riau 100 Tahun

Funtasy-Island.jpg
(KOMPAS.COM)

RIAU ONLINE - Selama masa pemerintahan Presiden RI BJ Habibie banyak negara yang mencoba melobi agar bisa masuk ke Indonesia. Faktor sumber daya alam yang melimpah di Indonesia menjadi hal yang tidak terlepas.

Singapura, salah satu negara yang ingin masuk ke Indonesia. Habibie mengungkapkan, ketika ia menjadi presiden, Singapura yang kala itu dipimpin oleh Lee Kuan Yew, menginginkan Kepulauan Riau.

Ketika itu, mereka mengirim utusannya bertemu Habibie untuk mengutarakan keinginannya yang hendak menyewa Kepulauan Riau selama 100 tahun.

"Saat itu mereka mengirim utusannya untuk bertemu saya. Mereka ingin layaknya Hong Kong, jadi mereka mau sewa Kapulauan Riau, sewa 100 tahun," kata BJ Habibie, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 14 Februari 2017.

Singapura menawarkan sewa tersebut dibayar dengan pengurangan utang per tahun Indonesia ke Singapura. Namun, ditolak dengan tegas oleh Habibie dengan mengatakan tidak akan menyerahkan daratan Indonesia ke negara lain meski hanya sejengkal.

"Saya katakan langsung, tidak ada sejengkal daratan Indonesia ini saya serahkan ke negara lain," ucap Habibie.

Selama ia menjabat sebagai presiden, dua guru yang dianggapnya telah menitipkan amanah padanya dan menjadi janji yang harus tetap dijaga Habibie. Dua guru itu adalah Soekarno sebagai Presiden RI pertama dan Soeharto Presiden RI kedua.


"Mereka meminta untuk jaga kesatuan dan keutuhan NKRI. Itu janji saya kepada beliau, saya harus tepati," ucap Habibie.

Sebelumnya pada 11 Januari 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mempersilakan jika ada pihak asing atau orang-orang kaya menguasai pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tapi bukan memiliki. Dalam penguasaannya, pemerintah hanya membatasi 70 persen dari luas pulau.

"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi, tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," tegas Sofyan.

Dalam penguasaannya, pemerintah hanya membatasi 70 persen dari luas pulau.

"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi, tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," tegas Sofyan.

Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) menyebut, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.

b. Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.

c. Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline