Hilangnya Koruptor Indonesia yang Gelapkan Triliunan Rupiah

Eddy-Tansil.jpg
(BOOMBASTIS.COM)

RIAU ONLINE - Kasus korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi beberapa tahun belakangan saja, namun sudah terjadi jauh sebelumnya. Sebut saja Eddy Tansil, nama yang belakangan sudah mulai dilupakan. Ia sempat mendekam dipenjara namun berhasil kabur.

Pria kelahiran 2 Februari 1953 di Makassar, Sulawesi Selatan itu adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang melarikan diri dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, pada 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan terbukti menggelapkan uang dengan jumlah fantastis, yakni 565 juta dolar Amerika atau sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu, yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.

Dilansir dari Wikipedia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Baca Juga: Setiap Lewat Kendaraan Pasukan Garuda, Warga Lebanon Teriak Indonesi, Indonesi...

Sayangnya, masa tahanan Eddy Tansil tidak berlangsung lama. Tak lama setelah ditahan, Eddy berhasil melarikan diri. Kuat dugaan ada oknum lapas yang membantu koruptor kelas kakap itu lolos.


Dugaan ini membuat sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa aatas dasar kecurigaan telah membantu Eddy Tansil melarikan diri.

Pada 1999, sebuah Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pengawas anti-korupsi, Gempita, memberitakan bahwa Eddy Tansil tengah menjalankan bisnis pabrik air di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di Provinsi Fujian, China.

Sebuah media massa nasional, pada 29 Oktober 2017 memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TKP), sebauh tima gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri telah menyatakan akan segera memburu Eddy Tansil.

Klik Juga: Selamatkan Tentara Denmark, Amerika Sebut Prajurit Paskhas Ini 'Gila'

Keputusan untuk kembali melanjutkan pencariaan koruptor nomor satu di Indonesia saat itu, didasari adanya bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa buronan tersebut telah melakukan transfer sejumlah uang ke Indonesia satau tahun sebelumnya.

Pada akhir 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa keberadaan Eddy Tansil sudah terlacak di China sejak 2011 dan kemudian mengajukan permintaan ekstradisi kepada pemerintah China.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline