RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana aksi pencegahan kebkaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Dalam agenda revisinya, Andi yang merupakan sapa akrab gubernur Riau, akan memasukkan syarat pencegahan yang harus dilakukan oleh korporasi yang memiliki lahan konsesi di Riau. Baik perkebunan maupun hutan tanaman industri seperti akasia.
"Kita akan revisi pergubnya segera. Karena ada beberapa poin penting yang harus dimasukkan sesuai intruksi Pak Presiden," kata Andi, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca Juga: Gubri Minta Korporasi Pasang Kamera Di Lahan Konsesi
Syarat yang dimaksud oleh Andi adalah melengkapi lahan konsesi mereka dengan kamera pengawas atau kamera trap dengan sensor yang berfungsi untuk mengawasi lahan secara faktual dari kebakaran.
Himbauan yang disampaikan oleh gubernur pertama kali ada rapat koordinasi penetapan status siaga darurat karhutla sehari sebelumnya memang belum diketahui oleh para pihak korporasi. Namun secepatnya sebagai gubernur, Andi akan segera merampungkan himbauan tersebut menjadi aturan.
"Ini salah satu himbauan dari Pak Presiden untuk memberikan tambahan syarat bagi perusahaan. Ini juga akan memudahkan kita untuk mengawasi secara langsung," tandas Andi.
Klik Juga: Anggaran Karhutla Turun, Gubri: Saya Tak Ingat Angkanya
Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain menyetujui dan mendukung rencana pemasangan kamera pengawas pada lahan konsesi korporasi. Menurut Zul keberadaan kamera pengawas tersebut bisa mencegah terjadinya kebakaran lahan karena pengawasan yang dilakukan secara langsung.
"Dengan kamera itu juga kita bisa menyelidiki siapa pembakarnya. Bahkan kita bisa tahu siapa tersangka yang harusnya dihukum atas perbuatannya," tegas Zulkarnain pada rakorda penetapan status siaga darurat karhutla sehari lalu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline