RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau tak mengetahui alasan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman tak melibatkannya sebagai elemen yang termasuk dalam tim Satgas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) di tingkat Provinsi Riau.
Padahal menurut Keppres Nomor 87 Tahun 2016, Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik yang harus dilibatkan hingga ke daerah sebagai sebuah bagian pemberantasan terstruktur dan terintegrasi.
"Kita tak mengetahui alasan mengapa Gubernur tak melibatkan kami dalam Tim Saber Pungli. Sebagai sesama penyelenggara negara, kami juga dilarang untuk membangun asumsi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca Juga: Pungli Masih Jadi Tradisi Dalam Layanan Publik
Kekecewaan tersebut ditambah dengan terbentuknya Tim Saber Pungli bentukan Polda Riau untuk melakukan pengawasan yang sama pada kasus pungli yang ada di lapangan. Hasilnya, Ombudsman melihat ada ketimpangan yang membuat Tim Saber Pungli provinsi sama sekali tak bergerak.
"Sedangkan untuk tim saber polisi kan banyak lakukan tangkap tangan," ujar Ahmad.
Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
Klik Juga: Oknum Honorer Disdukcapil Kampar Ditangkap Tim Saber Pungli Dalam OTT
Menurut struktur koordinasinya, Satgas Saber Pungli merupakan lembaga pengawasan ad-hoc yang bekerja dibawah kendali presiden. Dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres ini Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline