PLN Akan Dimintai Keterangan Soal Tenaga Kerja China di Proyek PLTU Tenayan Raya

TKA-China-di-Imigrasi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, ONLINE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau akan meminta keterangan dari Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) terkait keberadaan 98 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, yang 35 diantaranya tidak memiliki dokumen resmi.

"Karena terkait dengan undang-undang keimigrasian tentang keberadaan mereka (TKA Tiongkok), keterangan dari PLN juga akan kita mintai nantinya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinand Siagian di Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2016.

Menurut Ferdinand, selain akan mengkonfirmasi kepada PLN, pihak imigrasi juga akan turut meminta klarifikasi rekan sejawat PLN dalam pembangunan PLTU tersebut.

Baca Juga: 35 Pekerja China Di Proyek PLTU Riau Diamankan, Akankah Dideportasi?


Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, beberapa imigran gelap asal Tiongkok itu saat ini tengah dimintai keterangan terkait keberadaan mereka di Indonesia khususnya, Riau.

Mesikpun tampak dari mereka dalam berkomunikasi masih menggunakan penerjemah bahasa, mereka tampak leluasa menjawab pertanyaan yang dilontarkan petugas imigran melalui penerjemah bahasanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline