RIAU ONLINE - Sebuah bank terbesar, HSBC di Inggris dituding telah mendanai perusakan hutan di Indonesia. HSBC diduga memberikan hingga miliaran dolar Amerika Serikat untuk perusahaan-perusahaan yang merusak hutan.
Kelompok lingkungan Greenpeace menyebutkan beberapa bank internasional, termasuk HSBC, telah melanggar pedoman bisnisnya sendiri yang sebenarnya melarang bisnis dengan perusahaan minyak sawit yang terlibat pengrusakan lingkungan.
Sejak 2012, bank-bank itu disebut telah menyalurkan kredit lebih dari 16 miliar dolar AS kepada 6 perusahaan minyak sawit. Perusahaan-perusahaan itu dituduh telah merusak lingkungan gambut hingga menjadi kering dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih parah.
Baca Juga: 33 Korporasi Ini Telah Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun
Tidak hanya HSBC, Greenpeace juga menyebut Deutsche Bank dan Commerzbank dari Jerman.
"HSBC mengklaim dirinya sebagai bank terhormat dengan kebijakan yang bertanggung jawab atas deforestasi. Tapi entah mengapa, kata-kata manis itu dilupakan ketika mereka menandatangani kontrak," kata juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Annisa Rahmawati, dikutip dari DW.COM, Rabu, 18 Januari 2017.
Sementara, pihak HSBC menyatakan bahwa pelayanan kredit tersebut terjadi secara tidak sengaja. Kebijakan HSBC jelas-jelas mendukung praktik-praktik legal dan berkelanjutan.
"Kebijakan HSBC melarang pendanaan operasi-operasi ilegal yang merusak hutan lindung atau melanggar hak-hak pekerja dan penduduk lokal", kata HSBC dalam sebuah pernyataan.
"Kami tidak menyadari adanya kasus dimana klien kami dituduh melakukan operasi diluar kebijakan ini dan kami tidak melakukan tindakan yang sepadan", demikian disebutkan.
Klik Juga: 12 Personel Padamkan Api Membakar Lahan Di Langgam
Indonesia merupakan salah satu negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Sejak lama, aktivis lingkungan menuduh industri minyak sawit sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jutaan hektar hutan tropis di Indonesia.
Membuka areal perkebunan dengan cara membakar lahan sangat sering berujung pada kebakaran hutan yang parah. Akibatnya, muncul kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan juga berdampak pada kegiatan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan data dan laporan perusahaan-perusahaan keuangan yang dianalisis Greenpeace menyebutkan, bahwa keenam perusahaan minyak sawit itu melakukan kegiatan ilegal termasuk perampasan tanah dari penduduk lokal, pembakaran hutan, penyalahgunaan pekerja dan beroperasi tanpa izin.
Lihat Juga: Polisi Ringkus Dua Warga Pembakar Lahan Di Pekanbaru
Greenpeace menyebutkan enam perusahaan itu adalah Bumitama Agri, Goodhope Asia Holdings, IOI Group, Noble Group, Posco Daewoo, dan Salim Group.
Nobel Group menyatakan, perusahaannya merupakan anggota kelompok Roundtable Industri on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan telah mengikuti prosedur RSPO. Sementara, perusahaan-perusahaan lainnya belum menanggapi pernyataan Greenpeace.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline