Pelaku Pencurian Sepeda Motor Gunakan Kunci Letter L Berhasil Dibekuk

Pencuri-Motor.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh memenjarakan Zulkifli (33) karena upayanya melarikan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik Khairil Anwar (22) warga Jalan Jenderal Sudirman No 132 Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

Polisi berpakaian preman mengamankan tersangka yang bersembunyi di kos Jalan Imam Munandar Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, tepatnya di samping Columbus.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan kunci letter L yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya. Pelaku mengaku melarikan sepeda motor korban saat dini hari menggunakan kunci letter L untuk membuka kunci kontak sepeda motor tersebut.

"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan pencurian itu pukul 3.00 WIB saat kondisi jalanan sepi dan dalam toko percetakan Mulia Indah Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Senapelan Pekanbaru lengang karena penghuninya sedang tertidur pulas," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda Bahari Abdi, Selasa, 17 Januari 2016.

Baca Juga: Kepergok Pesta Narkoba, Empat Pria Ini Nekat Lompat Dari Lantai Empat Hotel


Setelah berhasil membuka kunci sepeda motor, pelaku mengaku memanjat tembok belakang dan merusak kunci pintu besi agar bisa dengan mudah keluar dari toko dan membawa satu unit sepeda motor korban.

Saat pagi, pukul 09.00 WIB, Senin, 16 Januari 2017, korban terkejut mendapati pintu besi tokonya sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motornya raib. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Limapuluh.

"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di polsek limapuluh guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline