MASSA warga Selat Panjang saat mengepung Markas Polres Kepulauan Meranti, Kamis, 25 Agustus 2016, usai tewasnya Apri Adi, warga, di tangan polisi.
(INTERNET)
RIAU ONLINE,MERANTI - Sidang terhadap anggota Polisi yang menewaskan honorer Dispenda Kepulauan Meranti Apriadi Pratama menetapkan tiga terdakwa anggota polisi yakni Brigadir Benny Surya, Bripka Deddy Susandi Hutapead dan Brigadir Denny Yanzulni berakhir dengan penundaan dengan pembacaan agenda pernyataan pendapat atas nota keberatan atau esepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan hakim Ketua Sutarno, sidang dimulai pukul 13.00 WIB yang beranggotakan Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, langsung ditutup pada pukul 13.50 WIB.
"Sidang di tunda, Senin, 9 Januari 2017 pukul 11.30 WIB dengan agenda pernyataan pendapat atas nota keberatan atau esepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katan Sutarno, Kamis, 5 Desember 2016.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Apri Adi Yang Tewas Di Tangan Polisi Selat Panjang?
Sementara itu, Kordinator Komisi untuk orang hilang dan Korban tindak kekerasan (KontraS) Haris Azhar melalui pesan singkatnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, mengatakan bahwa polisi yang melakukan penyidikan dan penyelidikan ini terkesan mengulur waktu.
"Pemantauan persidangan ini penting dilakukan sebagai bagian dari bentuk pengawasan mengingat dari awal proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terlihat lamban dan tidak transparan," katanya.
"Hal ini dibuktikan dengan proses persidangan yang baru digelar lima bulan setelah peristiwa kematian almarhum. Selain itu, ketidakseriusan proses penyidikan juga terlihat dari dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap para terdakwa yang mana JPU hanya mendakwakan terdakwa dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta mengabaikan keberadaan Pasal 422 KUHP," tegasnya.
Klik Juga: Tewas Ditangan Polisi, Keluarga: Kami Ingin Keadilan Seadil-Adilnya, Bukan Minta Damai
Usai persidangan, pengamanan sidang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkalis AKP Syafril Thalib pun berjalan aman tanpa ada kericuhan.
"Tepatnya pukul 13.50 wib giat sidang meranti berdarah selesai, pengamanan sidang oleh Personil Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis selama giat sidang berlangsung situasi aman terkendali," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline