Kini Penjara untuk Tahanan PKI Itu Berdiri Plaza Citra

plaza.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/IZDOR)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bangunan pusat perbelanjaan modern pertama di Pekanbaru itu kini masih berdiri dengan kokohnya di pusat kota. Sejak diresmikan oleh Gubernur Riau, Soeripto tahun 1995 silam, Plaza Citra, nama pusat perbelanjaan tersebut, masih ramai dikunjungi warga. 

 

Namun, tahukah Anda, di atas Plaza Citra atau warga Pekanbaru kerap menyebutnya Matahari tersebut, bangunan apa dulunya di sana? 

 

Sebelum dirobohkan dan dibangun pusat perbelanjaan, Plaza Citra dulunya merupakan penjara untuk menahan warga diduga terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), tahanan politik serta militer lainnya. 

 

Baca Juga: Inilah Cerita Komandan Kopassus saat Diturunkan Mahasiswa dari Gubernur Riau

 

Suwardi MS dkk dalam bukunya Sejarah Perjuangan Rakyat Riau 1942-2002 dan buku lainnya, Sejarah Lokal Riau, menuliskan, pada tahun 1965, warga melakukan demonstrasi dengan berkeliling Kota Pekanbaru guna menghancurkan PKI dan underbouw-nya, di antaranya Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Sobsi). 

 

Prasasti Peresmian Plaza Citra


PRASASTI peresmian Plaza Citra oleh Gubernur Riau, Soeripto, pada 25 Oktober 1995 silam. Dulunya, Plaza Citra atau Matahari ini merupakan Tempat Penahanan Umum (TPU) bagi tahanan politik dan diduga terlibat PKI 1965.

 

Kantor Sobsi Riau di Jalan Sulawesi, kini Jalan Haji Agus Salim, belakang Plaza Sukaramai atau Pasar Pusat sekarang, serta menduduki kantor PKI Riau, seberang gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Dahlia, kini telah menjadi kantor logistik Polda Riau, dan menggeledah rumah Ketua PKI, Abdullah Alihami. 

 

"Gerakan ini bekerja sama dengan TNI AD dari Kodam Siliwangi. Para pemuka dan tokoh masyarakat anti-PKI turut serta mengganyang PKI dan underbouw-nya," seperti tertulis di buku Sejarah Perjuangan Rakyat Riau 1942-2002 disusun Suwardi MS dkk. 

 

Para tahanan diduga terlibat Gerakan September Tiga Puluh 1965 masuk kategori Golongan A di antaranya Alihami, diadili secara Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) di Gedung Nasional (kini Gedung Menara Dang Merdu Bank Riaukepri). Keputusannya, menetapkan hukuman mati untuk ketua PKI Riau tersebut. 

 

Sedangkan diduga terlibat PKI untuk Golongan B dan C kebetulan, masih tertulis dalam buku tersebut, tidak ada pengadilannya di Riau. Mereka yang ditangkap dan ditahan dijeblosnya ke dalam Tahanan Politik Umum (TPU) di Jalan Pepaya, kini berdiri Plaza Citra. 

 

Klik Juga: Wow, Sultan Siak Serahkan 13 Juta Gulden untuk Modal Indonesia Merdeka

 

Saat penulis masih murid SD, saban hari melalui TPU di Jalan Pepaya tersebut, akhir 1980-an hingga awal 1990-an. Dalam ingatan penulis, berseliweran mobil dinas Polisi Militer (PM) keluar masuk TPU tersebut. Plus, penjagaan dari tentara bersenjata lengkap. 

 

Tak hanya untuk tahanan diduga terlibat PKI saja, TPU juga dijadikan penjara bagi tahanan politik lainnya, termasuk tokoh-tokoh Eksponen 66 dan tokoh masyarakat Riau yang berseberangan dengan penguasa. Plaza Citra dibangun oleh PT Citraciti Pacifik, kemudian membangun properti lainnya, Mall SKA. 

 

Di antaranya, M Nazar Machmud, pimpinan KAMi dan KAPI Riau, Datuk Wan Abdurrahman (Mantan Wali Kota Pekanbaru), Tubagus Ishak M, T Mahmud Anzam, Rasmy Saleh, Bushcari Syarief dan Dahlan Abdullah.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline