Terungkap, Pelaku Penikaman Ini Ternyata Residivis

Residivis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra



RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Willy Adrian mengungkap Junaidi (28) yang tertangkap tangan melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat merupakan tersangka residivis.

 

Tersangka yang merupakan karyawan nasi goreng di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Pekanbaru Kota itu melakukan penikaman terhadap pelanggannya karena tersinggung dengan korban yang komplain dan menanyakan pesanan teh telor yang belum tersedia. Setelah penikaman tersebut Junaidi langsung melarikan diri pada Senin, 7 November 2016.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Didor


 

"Jadi tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama diduga tersangka teringat kembali sama kejadian yang dulu-dulu," ucapnya, Selasa, 20 Desember 2016.

 

Willy menjelaskan sebelumnya tersangka pernah melakukan penikaman pada 2013 dan baru bebas dari lapas Sumatera Selatan, Palembang pada April 2016 silam. Menurutnya, Willy cukup tenang dan berhati-hati dalam melakukan aksinya.‎

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline