Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak melakukan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan milik PT Karya Dayun di KM 8 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Meski mendapat penolakan dari masyarakat dan pihak PT Karya Dayun, pembacaan sita eksekusi tetap dilaksanakan juru sita PN Siak, Alqudri terhadap lahan seluas 1.300 hektare tersebut
PT Karya Dayun melalui kuasa hukumnya, Firdaus Aji menyatakan bahwa putusan PK yang menjadi dasar rencana peletakan sita eksekusi tersebut keterangan penjelasannya tidak jelas.
"Di sana tidak ada menjelaskan letak, ukuran, batas-batas tanah serta alas hak apa yang dijadikan dasar putusan baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat kepemilikan lainnya," ucap Firdaus, Rabu, 14 Desember 2016.
Baca Juga: Wow, Ratusan Hektare Hutan Riau Sudah Jadi Kebun Tanpa Izin
Untuk itu, Firdaus meminta Ketua PN Siak agar menunda pelaksanaan sita eksekusi ini untuk sementara waktu sampai adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap bantahan ini. Namun upayanya tersebut sia-sia.
Pembacaan sita eksekusi (amar putusan) terhadap lahan PT Karya Dayun oleh Pengadilan Negeri Siak terhadap lahan seluas 1300 Hektare di atas lahan milik PT Karya Dayun, Rabu, 14 Desember 2016 pukul 10.00 WIB.
Adapun isi dalam pokok perkara yang dibacakan oleh Juru Sita PN Siak diantaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan bahwa lahan atau objek perkara seluas 1.300 Hektare adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT DSI (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.17/Kpts-II/1998.
Selanjutnya, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan manguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 Ha.
Klik Juga: Hutan Riau Diprediksi Habis dalam 14 Tahun ke Depan
Turut juga menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan atau objek gugatan seluas 1.300 Hektare untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada penggugat segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp 26 miliar kepada tergugat. Apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat, maka penggugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.
Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp2 juta perhari, jika lalai melaksanakan putusan ini dan terakhir menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Pembacaan juga turut dihadiri oleh Ketua PN Siak, Asmud beserta Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan dan jajarannya sebanyak 300 orang, dua Pleton BKO Brimob Polda Riau berjumlah 60 personel ini membuat suasana semakin kondusif hingga akhir pukul 11.45 WIB.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline