RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru, Syamsuir mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif parkir di Pekanbaru saat ini sedang memasuki masa penyempurnaan. Masa penyempurnaan ini akan memakan waktu selama 14 hari untuk dikoreksi sesuai masukan dan evaluasi.
Syamsuir menjelaskan jika telah disempurnakan, Perda tersebut akan kembali diserahkan pada Pemerintah Provinsi Riau untuk pengambilan nomor registrasi agar Perda itu bisa diberlakukan pada pertengahan tahun 2017 mendatang.
Lanjutnya, untuk hal-hal teknis dalam Perda tersebut, nantinya juga harus diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Baca Juga: Gubernur Riau Sahkan Tarif Parkir Rp 8000
"Setelah diserahkan ke Pemprov dan dikembalikan lagi ke Pemko, baru kita undangkan dan selanjutnya baru kita sosialisasikan serta kita buatkan Perwakonya," kata Syamsuir, Selasa, 13 Desember 2016.
Dalam Perda itu tarif parkir tersebut, daerah parkir di Pekanbaru akan dibagi dalam empat zona wilayah. Zona I kendaraan roda dua Rp4 ribu dan kendaraan roda empat Rp8 ribu. Lalu untuk Zona II, untuk kendaraan roda dua Rp3 ribu dan roda empat Rp5 ribu.
Zona III roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2 ribu dan rod enam Rp10 ribu. Terakhir, zona IV roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2 ribu.
"Kenaikan tarif ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan dengan arus volume kendaraan tinggi. Perda baru itu diperkirakan berlaku pada pertengan tahun 2017," harapnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline