Laporan: Boyke Sihombing
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman kembali digelar hari ini, Selasa, 13 Desember 2016 di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Sidang yang menghadirkan delapan orang saksi ini sempat molor dari waktu yang ditetapkan karena terjadi korsleting listrik.
Sidang lanjutan kali ini diwarnai korsleting listrik. Korsleting listrik berasal dari percikan api yang tampak keluar dari salah satu kabel di depan ruang sidang. Percikan api pertama kali dilihat oleh tiga polisi yang bertugas menjaga keamanan jalannya persidangan.
Menyadari hal itu, segera salah satu polisi menemui dan memberitahu Satuan keamanan Pengadilan Negeri tentang percikan api itu. Agar tidak menimbulkan bahaya yang lebih parah lagi, satpam mematikan listrik dan memanggil teknisi untuk mengatasinya.
Baca Juga: Bersaksi, Kirjuhari: Penjara Saja yang Saya Nikmati, Uang Itu Tidak
Jaksa penuntut umum sempat keluar dari ruang sidang untuk menanyakan berapa lama lagi selesainya perbaikan. Menurut teknisi tersebut, perbaikan akan memakan waktu sekitar 30 menit. Setelah listrik stabil, sidang dengan agenda pemeriksaan a de charge di mulai kondusif.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Suparman menghadirkan delapan orang saksi, yakni Arifin Batu Purba, Noverius, Muflihun, Arya Guna, Rambe Hasibuan, Bertoni, H. Erizal Hamonangan dan Risman Arif.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline