Sudah Sering Dilelang, Barang Gratifikasi Sudirman Said Belum Terjual, Ada Apa?

Ilustrasi-Barang-Gratifikasi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono menjelaskan untuk tahun 2016, KPK bersama Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI telah melakukan lelang terhadap barang gratifikasi yang diserahkan pejabat negara kepada KPK, totalnya telah mencapai Rp765 juta hingga bulan Desember 2016.

 

Sedangkan untuk nilai pengembalian dari gratifikasi milik negara oleh KPK sudah mencapai Rp15,8 milyar sampai dengan 30 November 2016 dari total 2084 laporan gratifikasi yang diterima. Nilai ini terus mengalami peningkatan karena masih banyak barang gratifikasi yang belum berhasil dilelang.

 

"Ada beberapa barang gratifikasi unik yang dilelang di Pekanbaru kali ini misalnya berlian seharga Rp5,5 milyar dari mantan Menteri ESDM Sudirman Said, jam mewah wakil Menkeu, batu akik Mendagri, kain tenun Menkes, alat monitor tekanan darah milik Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, koin emas 28 gram Nur Pamudji mantan Dirut PLN, dan terakhir jam mewah dari Dirjen Anggaran," ujar Giri, Jumat, 9 Desember 2016.

Baca Juga: Pendapatan Negara Dari Lelang Barang Gratifikasi di Riau Capai Rp49 juta

 


Untuk satu paket barang gratifikasi dari mantan Menteri ESDM RI, Sudirman Said hingga hari ini belum terjual dalam lelang meski sudah beberapa kali diikutkan dalam barang lelang. Giri menuturkan bahwa 7 barang yang ada dalam paket tersebut nantinya akan dibuatkan lelang khusus mengingat harganya yang sangat mahal.

 

"Ada beberapa barang yang tak terjual juga mesti sudah dilelang beberapa kali seperti barang gratifikasi pemberian Sudirman Said akan kita buatkan lelang khusus karena tak akan bisa terjual dengan lelang konvensional seperti pada umumnya," ujar Giri.

Klik Juga: KPK Lelang 7 Barang Grafitikasi yang Diterima Sudirman Said Senilai Rp 5 Miliar

 

Namun jika ada beberapa barang yang juga tak terjual meski sudah berulang kali diikutsertakan pada lelang-lelang terbuka, KPK dan DJKN nantinya akan bersepakat untuk menjadikan barang tersebut sebagai aset negara untuk dijadikan simbol pengingat pada masyarakat tentang beberapa pemimpin yang memiliki integritas yang menyerahkan barang gratifikasinya kepada KPK.

 

"Tak banyak pemimpin seperti mereka, namun nantinya itu dijadikan sebagai pengingat bahwa masih ada pemimpin yang jujur dan memiliki integritas yang besar. Juga sebagai contoh kepada masyarakat untuk bersikap tentunya," tandas Giri.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline