RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru akan membersihkan kawasan kumuh yang ada di Kota Pekanbaru dengan total luas lahan sebanyak 113,56 hektar usai Perda Kota Pekanbaru tentang Penanggulangan Kawasan Kumuh disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.
Kawasan tersebut tersebar pada 19 kelurahan di 6 kecamatan di Pekanbaru. Sebaran kecamatan tersebut yakni di Senapelan, Rumbai Pesisir, Limapuluh, Tampan, Pekanbaru Kota dan Payung Sekaki.
"Yang menjalankan program ini adalah masyarakat tempatan seperti melaksanakan dan mengawasinya. Sementara pemerintah hanya menggelontorkan dana saja untuk pelaksanaan pengentasan," kata Asisten II Sekdako Pekanbaru bidang Ekonomi Pembangunan, Dedi Gusriadi, Senin, 28 November 2016.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Plt Wako Pekanbaru: Minggu, Seluruh Kecamatan Gotong Royong
Pengentasan kawasan kumuh di wilayah itu dilakukan dengan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh), dimana dengan memberdayakan masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut.
Jika dibandingkan daerah lain, Dedi menuturkan seperti Provisi Sumatera Utara dan di Kepulauan Jawa, kawasan kumuh di Riau masih terbilang kecil. "Kota kita baru terbangun 30 persen, yang kumuh itu letaknya di kota lama," terangnya.
Klik Juga: Gubernur Masih Menunggu Kepastian Wagub Dari DPP Golkar
Persyaratan luas daerah atau wilayah terhadap pencegahan rumah kumuh ini dibagi tiga, yaitu di bawah 5 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, 5-10 hektar menjadi kewenangan provinsi dan di atas 10 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Target pelaksanaan Kotaku rencananya akan selesai pada tahun 2019 mendatang. Dedi berharap dengan rentang waktu tersebut, program tersebut dapat berjalan efektif dan sukses.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline