Praperadilan SP3 Walhi Riau Ditolak, Kapolda: Silakan Ajukan Tuntutan Perdata

Kapolda-Riau-Brigjen-Pol-Zulkarnain-di-Polresta-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain menanggapi perihal ditolaknya praperadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau oleh hakim tunggal Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Selasa, 22 November 2016.

 

"Dari konsep penegakan hukum tentu saya harus menghargai keputusan seorang hakim walaupun itu hakim tunggal bahwa nampaknya penghentian penyelidikan oleh Polisi itu subtantifnya benar adanya," ucapnya di Polresta Pekanbaru, Selasa, 22 November 2016.

 

Zulkarnain mengatakan bahwa keputusan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau telah berdasarkan kejadian yang sebenarnya.



 

"Artinya secara substantif kasus itu berarti tidak memenuhi unsur setelah saya buka-buka dan dipelajari," tambahnya.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Ditolak, Walhi Riau: Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Ahli

 

Ia juga kembali mengingatkan bahwa penentuan penetapan SP3 itu dilakukan berdasarkan titik hotspot. "Itu diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian setelah diproses dan dijadikan tersangka ternyata perusahaan tersebut sudah tidak ada karena izinnya sudah dicabut dari 2014, itu misalnya," katanya.

 

Menurutnya, Polisi dalam menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka harus memenuhi unsur-unsur subjek.

 

Jika masih belum puas, menurutnya langkah terakhir adalah dengan melakukan tuntutan perdata jika pidana memang tidak memenuhi unsur-unsurnya. "Kita dorong mungkin dari KLHK untuk melakukan tuntutan kalau pun pidana tidak ada unsurnya," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline