(ISTIMEWA)
Selasa, 22 November 2016 08:26 WIB
(ISTIMEWA)
Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Bangko, Rokan Hilir menciduk Hengki Lorensi (21) saat tengah asyik bermain dominna atas tindak pidana jambret terhadap wanita berusia 34 tahun, Senin, 21 November 2016.
Penangkapan bermula ketika Rosilawati (34) yang melaporkan penjambretan yang dialaminya. Laporan aksi pencurian dengan kekerasan (curat) itu membuat Polsek Bangko gerah dan bekerja membentuk tim untuk menemukan tersangka yang saat di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Baca Juga
"Jadi setelah kami menemukan keberadaan tersangka yang saat itu sedang bermain dan duduk santai, saat itu juga langsung menciduknya," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa, 22 November 2016.
Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar Sabu Setengah Kilogram, Diduga Jaringan Internasional
Namun, polisi sempat kewalahan mengamankan tersangka sempat kewalahan. Menurut Guntur, pelaku sudah mengetahui keberadaan polisi berpakaian preman hingga Hengki sempat melarikan diri ke semak-semak.
"Hingga akhirnya, tersangka berhasil kami temukan bersembunyi di salah satu rumah warga dalam kondisi ketakutan," tambahnya.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polsek Bangko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara polisi menetapkan hukumannya mengacu kepada Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline