Usai 7 Tahun Dipenjara, Antasari Azhar Bebas di Hari Pahlawan

Mantan-Ketua-KPK-Antasari-Azhar.jpg
(TEMPO.CO)

RIAU ONLINE - Mantan Ketua Komisi Pemberantaran Korupsi, Antasari Azhar hari ini, Kamis, 10 November 2016 bebas setelah dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana.

 

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, Marer, 2009 di Tangerang Banten.

 

Antasari bebas bersyarat setelah hampir tujuh tahun menghuni penjara di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Tangerang. Ia mendapat remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman.

 

Oktober tahun lalu mantan jaksa itu juga telah menjalan asimilasi atau penyesuaian sebelum kembali ke masyarakat. Antasari menjalani asimilasi di sebuah kantor notaris milik temanya di wilayah Tangerang.

Baca Juga: KPK Sebut Gratifikasi Paling Banyak Diterima Pemerintah

 

Dilansir dari CNN Indonesia, Antasari sedianya dibebaskan pada Oktober lalu, atau setelah setahun menjalani asimilasi. Namun, ia memilih bebas hari ini, tepat pada Hari Pahlawan 10 November.


 

Menurut Kuasa hukum Antasari, Boyamin, Saiman, pemerintah juga mengizinkan Antasari bebas pada Hari Pahlawan karena bagi banyak orang, ia adalah pahlawan dan juga masih mendapat banyak dukungan.

 

Saat meninggalkan penjara, Antasari disambut dengan rebana, diarak untuk pulang ke rumah di kawasan Bumi Serpong Damai, dan melakukan pemotongan tumpeng di kediamannya. Bahkan sepanjang hari ini, Antasari akan berada di rumah untuk menerima kolega dan kerabat yang berkunjung ke rumah, hingga 26 November.

 

“Tanggal 26 November, akan ada syukuran di salah satu hotel di dekat rumah. Kami akan mengundang tokoh-tokoh yang mendukung Pak Antasari, termasuk yang pernah menjenguk Pak Antasari di LP,” kata Boyamin.

Klik Juga: Pengangguran Di Riau Terus Meningkat Setiap Tahunnya

 

Dalam perkara pembunuhan ini, selain Antasari ada delapan orang yang divonis beragam. Pengusaha Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara dan sudah bebas pada September 2015. Sigid adalah orang yang mendanai pembunuhan itu.

 

Sementara seorang perwira polisi Komisaris Besar Wiliardi Wizard divonis 12 tahun penjara. Ia berperan sebagai orang yang mencari eksekutor pembunuhan Nasrudin bersama dan Jerry Hermawan Lo yang divonis lima tahun penjara.

 

Selain empat orang tersebut, ada lima orang yang berperan mengeksekusi Nasruddin. Mereka adalah Daniel Daen Sabon sebagai penembak ( vonis 18 tahun penjara) Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (17 tahun), Fransiskus Tadon Keran alias Amsi (17 tahun), Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (17 tahun penjara), Heri Santosa alias Bagol (17 tahun penjara).

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline