Penyidik KPK Minta Maaf Pada Kuasa Hukum Johar Firdaus

Sidang-ketiga-Suparman-Johar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta maaf atas kelalaiannya dalam salah penyebutan gelar terdakwa Johar Firdaus dengan tamatan SMA. Padahal gelar Johar sudah sampai pada gelar magister.

 

"Kita mengakui kesalahan dalam pengetikan gelar terdakwa yang hanya bertamatan SMA dalam dakwaan. Hal itu bukan merupakan kesengajaan dan bukan bertujuan untuk merendahkan gelar akademis terdakwa," kata Jaksa KPK, Tri Mulyono SH di depan majelis hakim, Selasa, 8 November 2016.

 

Meski mengakui adanya ketidakcermatan dalam penulisan gelar Johar selaku Terdakwa I, penyidik KPK berpendapat hal tersebut tak pengaruhi dakwaan sehingga batal demi hukum. Pasalnya, hal tersebut bukan merupakan hal pokok identitas dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Sidang Suparman-Johar Molor, Hakim Terjebak Macet

 


Hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 1014 K/Pid/2006 tanggal 28 November 2006 menyebutkan bahwa salah ketik atau salah tulis dalam penyebutan waktu tidak sendirinya menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat dihukumnya terdakwa.

 

"Dari putusan MA bahwa kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan maka tidak membawa akibat hukum pada kelanjutan persidangan," lanjut Tri.

Klik Juga: Dakwaan KPK untuk Suparman dan Johar Ngawur, dan Asal-Asalan

 

Dari keseimpulan tersebut, JPU KPK kembali meminta maaf atas salah pengetikan yang dilakukan oleh penyidik. Namun dengan argumen yang mereka jelaskan, Tri dan kawan-kawan meminta kepada majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan isi eksepsi dari kuasa hukum Terdakwa Johar Firdaus.

 

"Kita berharap majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum dengan tanggapan kita yang kiranya sudah jelas tadi," tandasnya.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline