RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Kuasa Hukum Suparman dan Johar Firdaus, terdakwa dalam kasus korupsi suap APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau 2015 menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya kriminalisasi kepada Suparman dan Johar Firdaus atas tuduhan yang disampaikan dalam dakwaan selasa pekan lalu, 25 Oktober 2016 lalu.
Ketua tim kuasa hukum dua terdakwa, Razman Nasution SH mengatakan hal tersebut dengan lemahnya alat bukti yang dipakai KPK dalam menetapkan Suparman dan Johar Firdaus sebagai tersangka suap.
"Kita mengetahui bahwa sejauh ini materi yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan kedua klien saya sebagai tersangka itu sangat kabur," kata Razman usai sidang di PN Pekanbaru, Selasa, 1 November 2016.
Baca Juga: Pengacara: Dakwaan KPK untuk Suparman dan Johar Ngawur, Asal-Asalan dan Harus Dibatalkan
Razman menjelaskan bahwa dirinya telah memeriksa seluruh dokumen bukti yang digunakan KPK untuk menjerat keduanya menjadi tersangka, terutama bukti rekaman yang dijadikan bukti utama.
Namun menurutnya, rekaman tak bisa menjadi bukti otentik atau bukti utama untuk menjerat seseorang untuk menjadi tersangka karena suara dalam rekaman tak serta-merta dapat dikatakan sebagai pidana. Jikapun ada rencana, rencana tersebut harus dibuktikan dengan sebuah peristiwa hukum.
"Kita tunggu saja apakah jaksa KPK dapat membuktikan bahwa apa yang ada dalam rekaman itu adalah sebuah kejahatan dengan bukti konkret. Tapi jika tak bisa, maka tak ada gunanya ada KPK di negeri ini," tegas Razman.
Dirinya melanjutkan, KPK ada karena usai reformasi masyarakat tak lagi percaya pada kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum. Maka dibentuklah KPK sebagai lembaga superbodi yang eksistensinya merangkap kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Mulaindari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Klik Juga: Johar dan Firdaus Didakwa Terima Rp155 Juta dari Anas Maamum
Namun jika KPK gagal memberikan keadilan bagi masyarakat, wajar kata Razman bahwa masyarakat tak lagi membutuhkan KPK karena hilangnya kepercayaan.
"Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah ketikmbang memenjarakan satu orang tak bersalah," tandasnya meniru diktum hukum.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline