6 Negara Islam Ini Legalkan Kaum Gay dan Lesbian

Lesbian-Gay-Biseksual-dan-Transeksual-LGBT.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Banyak negara menolak keras kaum kaum lesbian dan gay. Karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak pantas, terutama oleh kalangan agamawan.

 

Namun, di beberapa negara Islam ada yang melegalkan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan mengakui hak-hak kaum tersebut. Kendati legal, kaum lesbian dan gay di negara-negara ini tidak serta merta bebas dari diskriminasi.

 

Dilansir dari DW.COM, berikut negara-negara Islam yang melegalkan kaum lesbian dan gay bahkan juga memberikan hal

 

Turki

 

Sejak 1858 saat era kekhalifan Utsmaniyah yang melegalkan hubungan sesama jenis, hingga kini Turki masih mengakui hak-hak kaum lesbian dan gay bahkan mengakui hak transgender.

 

Kendati demikian, praktik diskriminasi dari masyarakat dan pemerintah masih saja tak terelakkan lantan minimnya perlindungan dari konstitusi. Namun, parta-partai politik Turki secara umum sepakat memberikan perlindungan hak kaum LGBT dari diskriminasi.

 

Mali

 


Dari segelintir negara Afrika, Mali termasuk negara Islam yang melegalkan LGBT. Pasalnya konstitusi negeri di barat Afrika ini tidak secara eksplisit melarang aktivitas homoseksual, melainkan "aktivitas seks di depan umum".

 

Namun, hampir 90 persen penduduk setempat meyakini gay dan lesbian sebagai gaya hidup yang harus diperangi. Sebab itu, kaum LGBT di Mali kerap mendapat diskriminasi.

 

Yordania

 

Sejak LGBT dilegalkan pada 1951, pemerintah Yordani telah menerbitkan undang-undang yang melarang pembunuhan demi kehormatan terhadap kaum gay, lesbian atau transgender.

 

Konstusi Yordani memang tergolong yang paling maju dalam mengakomodir hak-hak kaum LGBT. Pemerintah misalnya mentolelir hadirnya kafe dan tempat hiburan di Amman yang dikelola oleh kaum LGBT.

 

Albania

 

Albania dianggap sebagai pioner di tenggara Eropa dalam mengakui hak-hak kaum LGBT, meski penduduknya mayoritas Muslim. Negeri miskin di Balkan ini bahkan telah memiliki sederet undang-undang yang melindungi gay dan lesbian dari praktik diskriminasi.

 

Bahrain

 

Sejak 1976, negara pulau di tepi Teluk Persia ini telah melegalkan hubungan sesama jenis. Meski demikian, Bahrain tetap memberlakukan larangan lintas busana di ruang-ruang publik.

 

Terutama sejak 2008 pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan berbusana. Bahrain juga berulangkali dilaporkan mendakwa warga asing yang menawarkan layanan seksual sesama jenis di wilayahnya.

 

Palestina

 

Sebenarnya, praktik hubungan sesama jenis secara resmi dilarang di Jalur Gaza. Namun, tidak demikian halnya dengan Tepi Barat Yordan yang sudah melegalkan LGBT sejak 1951. Ironisnya, aturan yang melarang LGBT di Jalur Gaza tidak berasal dari pemerintahan Hamas, melainkan dari Inggris sejak zaman penjajahan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline