Siang Ini, Panwaslu Gelar Sidang Sengketa Ide-SUA

Ilustrasi-Panwaslu.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru atas penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru yang tak meloloskan pasangan Dastrayani-Said, siang ini, Jumat, 28 Oktober 2016, sidang perdana sengketa pemilihan akan digelar.

 

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan siang ini merupakan sidang sengketa pemilihan pertama yang digelar usai pasangan Ide-Sua melaporkan keberatannya pada Panwaslu.

 

"Benar hari ini pukul 14.00 WIB kita akan melakukan sidang gugatan SUA, atas tidak lolosnya menjadi calon walikota oleh KPU kota Pekanbaru kemarin, " kata Indra melalui pesan pendek.

Baca Juga: Pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman Layangkan Gugatan, Ini Tanggapan KPU



 

Pasangan Dastrayani Bibra (Ide), yaitu Said Usman Abdullah (SUA) dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran terdiagnosa dengan disabilitas yang ditemukan oleh tim dokter selama pemeriksaan kesehatan dilakukan. Hal tersebut membuat KPU memutuskan untuk tidak meloloskan pasangan ini sebagai pasangan calon walikota Pekanbaru karena ada syarat penting yang tidak terpenuhi.

 

Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir mengatakan Panwaslu kini memiliki kekwenangan khusus untuk memutus sengketa pemilihan apabila terjadi sengketa antara KPU dengan peserta Pilkada.

 

"Prosesnya sama seperti persidangan diperadilan umum, panwaslu akan mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dengan seksama. Bahkan mendatangkan saksi ahli bila diperlukan," kata Ilham beberapa waktu lalu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline