Bagaimanakah Akhir Episode Sidang Jessica?

Jessica-W.jpg
(DETIK.COM)

RIAU ONLINE - Jakarta, 6 Januari lalu, Wayan Mirna Salihin mendadak kejang setelah meminum es kopi Vetnam di kafe Olivier, Grand Indonesia. "It's awful," kata Mirna sebelum kejang mengeluhkan rasa kopi yang sangat pahit kepada kedua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani Juwita Boon.

 

Hanya dalam hitungan menit, Mirna tak sadarkan diri. Mirna kemudian dilarikan ke klinik yang berada di lantai satu pusat perbelanjaan megah itu oleh Jessica dan Hani dibantu petugas kafe.

 

Akan tetapi, dokter menyatakan tak bisa menangani Mirna. Setibanya suami Mirna, Arief Soemarko, Mirna dibawa ke RS Abdi Waluyo, Menteng yang terletak beberapa kilometer dari tempat mereka kala itu. Nahas, Mirna tak tertolong. Mirna dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit oleh dokter RS Abdi Waluyo.

 

Kematian Mirna yang begitu cepat menimbulkan tanda tanya, hingga polisi mendatangi keluarga saat tiga hari usai meninggalnya Mirna. Komisaris Besar Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan, ada yang tak wajar dari meninggalnya Mirna, seperti melansir CNN Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Foto Kemewahan Ruang Tahanan Jessica

 

Krishna mengatakan, perlu dilakukan autopsi untuk dapat menyelidikinya. Ayah Mirna, Dharmawan Salihin yang sempat menolak akhirnya setuju demi mengusut penyebab kematian sang putri.

 

Pengambilan sampel cairan lambung, hati, urine, dan empedu dilakukan. Hasilnya diduga ada zat korosif dalam lambung yang menyebabkan Mirna meninggal. Dari pemeriksaan tim laboratorium forensik dan ahli racun, zat korosif ini ternyata racun sianida yang memiliki dosis 0,2 miligram per liter.

 

Penyidik akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan. Jessica pun ditahan untuk kepentingan penyidikan

 

Empat bulan kemudian, Jessica pun harus menghadapi sidang setelah berkas perkara beberapa kali dikembalikan kejaksaan karena dinilai tidak lengkap akhirnya dinyatakan lengkap.

 



Pembunuhan berencana, merupakan tuduhan serius yang dialamatkan kepada Jessica.

 

Pada 15 Juni 2016, sidang perdana Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica didakwa membunuh temannya sendiri itu dengan menaruh racun sianida pada kopi yang diminum Mirna.

Klik Juga: Inilah 4 Hal yang Jadi Sorotan Dunia di Sidang Jessica

 

Jaksa penuntut umum menyebut motif pembunuhan adalah sakit hati karena kerap dinasihati soal asmara. Namun, alasan itu dinilai tak masuk akal oleh kuasa hukum Jessica. Tak ada alasan dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jessica membunuh Mirna. Bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV milik kafe Olivier pun dianggap kuasa hukum tidak sah.

 

Sebanyak 50 orang saksi dihadirkan, 34 saksi dari jaksa dan 16 saksi diajukan kuasa hukum. Berbagai pernyataan mereka di persidangan kerap berseberangan. Masing-masing saksi fakta maupun ahli memiliki pendirian, Jessica atau bukan yang menjadi pembunuh Mirna.

 

Pada persidangan 5 Oktober lalu, Jessica akhirnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

 

Perencanaan yang dilakukan terdakwa secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa lebih dulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, menjadi hal-hal yang memberatkan Jessica. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

 

Pada sidang nota pembelaannya, Jessica bersumpah dan menyatakan bukan dia pelaku pembunuh Mirna. Dia mengaku mengenal Mirna sebagai sosok yang baik, ramah dan cerdas. Namun, keluarga Mirna justru mengintimidasi dirinya dengan bersikap jahat seakan memang dialah pelaku pembunuh Mirna sesungguhnya.

Lihat Juga: Terungkap Alasan Jessica Ucapkan “I’m Sorry” Sesaat Usai Mirna Tewas

 

Kuasa hukum Jessica pun meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan. Menurut kuasa hukum, unsur 'barang siapa' dalam pasal tersebut tidak terbukti. Selain itu, unsur 'sengaja dan dengan rencana lebih dahulu' serta 'merampas nyawa orang lain' juga tidak terbukti. Sebab, tak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica menaruh racun sianida dalam minuman kopi yang menewaskan Mirna.

 

Kini setelah lima bulan persidangan kasus meninggalnya Mirna bergulir, tibalah saat Jessica menghadapi vonis dari majelis hakim hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016.

 

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, tak ada persiapan khusus dan menyerahkan sepenuhnya putusan pada majelis hakim. Namun, menurut Otto, Jessica telah berencana mengajukan banding apapun hasil putusan majelis hakim. Kuasa hukum tak terima jika nanti kliennya dipenjara meski hanya satu hari.

 

Otto menegaskan, Jessica akan tetap memperjuangkan haknya di tingkat banding karena enggan dituduh sebagai pembunuh. Otto tetap pada keyakinannya, bahwa Jessica akan dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.

 

Banyak isu yang menyebutkan bahwa kliennya akan dihukum 10 hingga 15 tahun penjara. Namun Otto berkukuh tak ada fakta yang menunjukkan Jessica bersalah atas kasus meninggalnya Mirna. "Saya yakin Jessica akan bebas. Alat bukti tidak sah, dia tidak bersalah," ucap Otto saat dikonfirmasi.

 

Begitu pula dengan keluarga Mirna yang menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim terkait vonis bagi Jessica. Sebelumnya mereka sempat keberatan dengan tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa lantaran dianggap terlalu ringan. Namun ayah Mirna yakin, majelis hakim akan bersikap adil dalam memutus perkara itu

 

"Saya serahkan pada hakim, tidak boleh ada yang intervensi. Jadi biarkan hakim memutuskan yang terbaik," kata Darmawan saat beberapa waktu lalu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline