RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ruang sidang Cakra pagi ini penuh oleh pengunjng sidang yang menunggu sidang segera dimulai. Tampak kursi pengunjung tak satupun tersisa ada ruang kosong. Bahkan banyak pengunjung yang mulai berdiri di dalam karena tak kebagian tempat duduk. Dari pakaian yang digunakan, sebagian besar merupakan warga biasa yang hadir di dalam ruang sidang ini.
Para pengunjung ini hadir untuk melihat langsung sidang perdana Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman yang hari ini disidangkan bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus atas dugaan kasus korupsi terkait suap APBD Riau 2014 dan 2015 lalu.
"Kita datang dari Rohul langsung karena beliau hari ini sidng," kata Tarmizi, salah seorang warga yang hadir, Selasa, 25 Oktober 2016.
Baca Juga: Pagi Ini Sidang Perdana Bupati Rohul Suparman dan Johar Firdaus
Namun hingga pukul 9.35 wib, sidang juga tak kunjung dimulai sementara itu pengunjung sudah semakin ramai berdiri di bagian belakang ruang sidang.
Suparman dan Johar sendiri hari ini didampingi 6 penasehat hukum dan Jaksa dari Komis Pemberantasan Korupsi sebanyak tiga orang. "
Sidang perdana ini agendanya pembacaan surat dakwan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keduanya.
Klik Juga: Terbaring Sakit di Lapas Sukamiskin, Annas Maamun Dipasang Selang Infus dan Oksigen
Mantan Kasi Intel Kejari Siak ini menjelaskan, selama persidangan keduanya, KPK mengerahkan lima JPU, ada di antaranya jaksa yang menangangi kasus serupa dengan terdakwa anggota DPRD Riau 2009-2014, Achmad Kirjuhari.
Jaksa ini mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwan Pasal Kesatu Pasal 12 b (kecil) atau kedua pasal 11 Undang Undang Tipikor. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai jabatan keduanya selaku penyelenggara negara.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline