Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 16,4 Ton Bawang Merah Ilegal

Bawang-Merah-Illegal.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain membeberkan penangkapan dua kasus bawang merah ilegal sekaligus dengan total 16,4 ton, Rabu, 12 Oktober 2016.

 

Penangkapan pertamanya dilakukan oleh Dit Polair, dimana polisi berhasil menyita 1.000 karung atau sembilan ton bawang merah siap edar dari sebuah kapal layar berbendera Indonesia.

 


"Itu kami lakukan tanggal 9 Oktober 2016 silam tepatnya di Kec. Kuala Kampar Kab. Pelelawan, Riau dimana kapal asing tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen resmi," ucapnya di halaman Polda Riau, Rabu, 12 Oktober 2016.

Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 29 Ton Barang Merah Asal Malaysia

 

Anwar yang juga merupakan nakhoda kapal tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan yang dijerat dengan tindak pidana pelanggaran perikanan dalam Pasal 323 Sub UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelican dan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sub Pasal 55 ke (1) JO Pasal 56 KUHPidana Perikanan.

 

Sementara, untuk penyelundupan kedua berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 11 Oktober 2016 kemarin, dimana polisi berhasil menyita 7.4 ton bawang merah ilegal dan mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AK dan AI.

 

"Tapi ini saya kekemukakan ini komitmen kami mohon katakan ilegal itu haram dan tentu menyulitkan perekonomian kita sehingga atensi kapolri jagan ada penyelundupan di Riau ini dapat kita lakukan. Jadi jangan lakukan penyelundupan, semua ada tatacaranya kalau ingin memasukkan barang," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline