Masa Berlaku E-KTP Habis? Jangan Panik, E-KTP Berlaku Seumur Hidup

KTP.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Seniwati Hais mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang memiliki tanggal kadaluarsa agar tidak panik.

 

Pasalnya pada Januari 2016 lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran terkait masa berlaku KTP elektronik (E-KTP) untuk seumur hidup.

 

"Jadi bagi masyarakat yang masih memiliki KTP tahun pembuatan 2011 yang akan berakhir tahun 2017 mendatang, KTP tersebut masih tetap dianggap seumur hidup," ucapnya di Pekanbaru, Selasa, 11 Oktober 2016.

 

Seniwati mengatakan syarat-syarat ketentuan yang berlaku, seperti tidak merubah data-data yang ada di dalam KTP tersebut. "Misalnya merubah status dari lajang menjadi kawin, pindah alamat tempat tinggal," katanya.


 

Kriteria selanjutnya adalah KTP tersebut dalam keadaan rusak seperti terkelupas sehingga tulisan buram dan hilang. Lalu, bagaimana jika salah dalam penulisan nama, alamat yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya? Seniwati menjawab masyarakat hanya tinggal membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli ke Disdukcapil masing-masing Kecamatan tanpa harus membawa surat pengantar dari RT dan RW ataupun Kelurahan.

Baca Juga: Tak Rekam Data e-KTP Jelang 31 September 2016 di Kenakan Sanksi

 

Di sana masyarakat hanya diminta menunjukkan bukti tersebut tanpa harus mengulang kembali pengimputan data karena, ucap Seniwati, data hanya bisa dibuat satu kali.

 

"Diharapkan dengan proses seperti itu, KTP pengganti nantinya akan cepat dikeluarkan dengan catatan blanko pembuatan KTP-nya dalam keadaan lengkap," katanya.

 

Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri RI surat Edaran itu bernomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (E-KTP) berlaku untuk seumur hidup yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.

 

Terakhir, surat edaran bernomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal E-KTP Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

 

Kedua surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline