Masyarakat Desa Bagan Melibur Tandatangani Penyelesaian Konflik dengan RAPP

Surat-Kesepakatan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, BAGAN MELIBUR - Masyarakat Desa Bagan Melibur yang di wakili oleh Muhson telah menyetujui penyelesaian konflik izin dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di sekitar wilayah dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat 7 Oktober 2016.

 

Bertempat di kantor Kepala Desa penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Myrna Safitri beserta Kepala Desa Bagan Melibur Komari, Ekosistem Hutan Muda-KLHK, Maman Permana dan Pengendali Ekosistem Hutan Muda BPHP-III, Al Bahri.

 

Berdasarkan isi surat berita acara verifikasi data, yang menjadi permasalahan adalah lahan garapan atau kebun masyarakat KT Sumber Bahagia Desa Bagan Melibur dan Patok rintisan di lahan Bapak Mukhson Desa Bagan Melibur.

Baca Juga: Usai Panggil Bos RAPP, BRG Fokus Masalah Tapal Batas Wilayah

 

Menyikapi permasalahan itu, kemudian Verifikasi dilaksanakan oleh tim verifikasi dan fasilitas penyelesaian konflik sosial di areal bergambut pada dan sekitar Wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP di Pulau Padang Kepulauan Meranti, Provinsi Riau sesuai SK nomor SK.06/BRG/KPTS/2016.


 

Putusan yang tertuang dalam surat itu memutuskan antara lahan garapan dan kebun masyarakat KT Sumber Bahagia Desa Bagan Melibur lahan di akui masyarakat sebagai kebun sagu dengan parit batas dengan ukuran 400 meterx70 meter.

 

Ditemukan beberapa tanaman sagu dengan kordinat 01•04'01.8"LU-102•20'23.5"BT dengan parit batas yang jelas dapat ditemukan dengan titik kordinat 01 04'02.5"LU-102 20'20.7"BT dan 01•04'02.7"LU-102 •20'20.7"BT.

Klik Juga: BRG Akan Gandeng KPK untuk Percepatan Restorasi Gambut

 

Keseluruhan parit batas tidak bisa ditemukan karena lahan telah diolah (land preparation) dan ditanami tanaman akasia (usia tanam 1.5 bulan) oleh perusahaan.

 

Kemudian patok rintisan di lahan bapak Mukhson Desa Bagan Melibur. Patok rintisan dari cabang atau batang kayu atau cat merah pada kordinat 01•04'09.9"LU-102•20'36.4"BT yang dipertanyakan masyarakat, diakui perusahan sebagai patok dan sebagai batas kompartemen yang dimaksud perusahaan sebagai penanda batas.

 

Tanda ini akan menjadi panduan untuk pengelolaan lebih lanjut setelah identifikasi dan penyelesaian klaim penilaian kawasan hutan dengan nilai koservasi tinggi (HCVF) dan kandungan karbon tinggi (HCS).

 

Berita acara ini di tanda tangani oleh tim verifikasi dan saksi-saksi dari pada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan verifikasi dengan saksi-saksi dari pada pihak yang terlibat yang dibuat rangkap tiga kali satu, rangkap asli dipegang oleh tim verifikasi dan satu rangkap asli dipegang masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan verifikasi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline