Inilah Jumlah Korban Jiwa Kecelakaan Lalu Lintas di Flyover Pekanbaru

Jembatan-Layang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan larangan sepeda motor melintasi flyover. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan mengatakan larangan itu bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang banyak merenggut korban jiwa dan korban luka-luka lainnya.‎

 

Data dari Sat Lantas Polresta Pekanbaru pada 2014, flyover sudah memakan empat korban jiwa yang keseluruhannya adalah pengendara sepeda motor.

 


"Penjelasannya di tahun 2014 untuk korban meninggal dunia satu orang pengendara sepeda motor, luka berat satu orang dan luka ringan satu orang," ucapanya melalui sambungan telepon, Selasa, 4 Oktober 2016.

 

Menurutnya, kecelakaan tersebut kejadian di atas flyover Jalan Jenderal Sudirman simpang Imam Munandar jalur Timur. "Untuk kerugian materinya ditaksir mencapai Rp 1.750.000," imbuhnya.

Baca Juga: Inilah Pro dan Kontra Warga Terkait Larangan Sepeda Motor Melintasi Flyover

 

Sedangkan di tahun 2015, jembatan layang kembali menelan korban jiwa. "Untuk tahun 2015 satu korban jiwa, sementara korban luka ringan sampai berat tidak kita jumpai. Kejadian itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman simpang Tuanku Tambusai jalur Timur," katanya.

 

Pada 2016, kecelakaan di flyover merenggut dua korban jiwa dan satu orang lagi luka ringan. "Untuk kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 1.300 ribu," imbuhnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline