ICEL Temukan Tiga Kejanggalan Penerbitan SP3

RIAU ONLINE - Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) menilai adanya kejanggalan dalam penerbitan SP3 dari terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau pada 2015 lalu.

 

ICEL mencermati kejanggalan salah satunya terlihat dalam keterangan penyidik yang menangani perkara, Wadirkrimsus Polda Riau, Ari Rahman pada rapat pembahasan yanag digelar Panja Karhutla DPR.

 

Peneliti ICEL, Isna Fatimah menyebutkan adanya indikasi penerbitan SP3 yang dilakukan prematur, jika tidak dikatakan cacat hukum.

Baca Juga: Koalisi Anti Mafia Karhutla: Presiden, Perintahkan Kapolri Gelar Perkara Khusus SP3

 

"Pertama, terendus bahwa dalam berkas SP3, pasal yang dipersangkakan tidak ada. Ini mengindikasikan ada kecacatan kronis pada saat penyidikan," kata Isna melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 4 Oktober 2016.

 

 


Kedua, kata Isna, alasan ketidakcukupan bukti didasarkan pada keterangan ahli yang kredibilitas dan objektivitasnya diragukan karena merupakan pegawai pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang notabene mempunyai kewajiban mengawasi kegiatan usaha.

 

Ketiga, pernyataan penyidik bahwa belum ada tersangka pada saat SP3 kontraproduktif dengan pernyataan bahwa sumber api berasal dari lahan masyarakat dan wilayah yang terbakar dikuasai oleh masyarakat.

Klik Juga: Soal SP3, Kapolda Riau: Saya Akan Bentuk Tim dan Gandeng Aktivis

 

Padahal, menurut Isna, alasan ini mengafirmasi bahwa telah terjadi kebakaran di wilayah izin yang bisa mengerucut pada kesimpulan bahwa pemegang izin dapat dituntut pertanggungjawaban pidana karena telah terjadi kebakaran di wilayah izinnya atau karena telah mengabarikan kewajiban mencegah terjadinya kebakaran.

 

"Tentu ini baru asumsi karena perlu mengetahui peristiwa dan delik yang disangkakan. Mempelajari isi dokumen SP3 dan berkas perkara menjadi sangat penting untuk verifikasi pernyataan penyidik," papar Isna

 

ICEL juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepolisian agar beriringan dalam mengoptimalkan koordinasai untuk memonitor riwayat tersangka atau terlapor dalam bersentuhan dengan perkara hukum.

Lihat Juga: Tak Diperlihatkan Dokumen SP3, Haris: Jangan-jangan SP3 Itu Tak Ada

 

"ICEL mencatat diantara 7 kasus dengan terlapor perusahaan yang penyidikannya dihentikan di Riau," kata Isna

 

Di antaranya, 2 perusahaan pernah tersangkut dugaan tindak pidana pembalakan liar pada tahun 2008, 2 perusahaan masuk tahap P19 untuk kasus kebakaran hutan dan lahan juga pada 2014, dan 3 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi. Lagi-lagi peran audit kepatuhan perusahaan-perusahaan ini sangat krusial.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline