Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Baru saja dilantik sebagai Kepala Polda (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Zulkarnain, mendapat perintah langsung Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk menyelidiki kembali keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan 2015 silam.
Polda Riau mengeluarkan SP3 untuk 15 korporasi diduga menjadi biang kabut asap pada Januari 2016 silam di masa Kapolda Brigjen Pol Bambang Dolly H. Surat tersebut baru diketahui publik usai Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis 14 perusahaan memperoleh SP3, enam bulan kemudian, di masa Brigjen Pol Supriyanto.
"Mengenai SP3 itu, Kapolri langsung perintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kembali perkara itu," kata Zulkarnain, Sabtu, 1 Oktober 2016, usai Serah Terima Jabatan (Sertijab) di halaman Sekolah Polisi Negara (SPN), Pekanbaru.
Baca Juga: Tak Diperlihatkan Dokumen SP3, Haris: Jangan-jangan SP3 Itu Tak Ada
Ia menjelaskan, Kapolri juga memerintahkan dirinya untuk menggandeng aktivis pegiat lingkungan hidup untuk menyelesaikan kasus perusahaan pembakar hutan dan lahan 2015 lalu.
"Selain ada tim nantinya, juga saya mohon kepada aktivis-aktivis lainnya untuk membantu saya mengenai karhutla di 2015 silam," katanya.
Mantan Kapolda Maluku Utara ini mengimbau masyarakat dan korporasi untuk tidak lagi membakar lahannya dalam kondisi apapun.
"Hukumannya berat, jangan membakar lagi, Polisi bukannya senang kalau rakyat itu ditangkap karena membakar. Polisi itu bukan membenci personnya, tapi tingkah lakunya," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap alasannya memindahkan Supriyanto dari Kapolda Riau menjadi Inspektur Wilayah II Inspektorat Pengawas Umum Polri.
Klik Juga: Polda Riau Tak Bawa Dokumen SP3 Saat Rapat, DPR: Kalau Benar, Kenapa Takut
Ditariknya Supriyanto ke Mabes Polri agar bisa mendalami ilmu reserse, termasuk kebakaran hutan dan lahan belakangan dihadapinya selama di Riau.
"Permasalahan di Riau ini banyak permasalahan keresersean, masalah penyidikan, kemudian pemberian SP3 (penghentian penyidikan) itu dasarnya apa," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2016. "Saya tarik beliau kesini karena beliau akan bisa lebih mendalami lagi," lanjutnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline